MEDIA PATRIOT INDONESIA,- Program pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diproyeksikan masif pada 2026 mulai menuai sorotan tajam dari berbagai pakar kebijakan publik. Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi desa yang mandiri, skema bisnis gerai ritel ini ditengarai justru membebani pengurus koperasi dengan skema utang jangka panjang yang nilainya fantastis. Penempatan gerai di wilayah pedesaan tersebut kini dipertanyakan status kepemilikannya, mengingat ketiadaan keterlibatan langsung pemerintah desa dalam strukturnya.
Keberadaan gerai KDMP yang dibangun dengan investasi yang tidak sedikit ini menjadi anomali dalam konsep pemberdayaan desa. Berdasarkan data yang dihimpun, seluruh pasokan barang dan sarana prasarana gerai berasal dari satu pintu, yakni Agrinas. Namun, kemudahan akses stok barang ini membawa konsekuensi finansial yang berat bagi para pengurus koperasi di tingkat akar rumput.
Pengamat Kebijakan Publik, DR. Dadih Abdul Hadi, SH. M.Sc., menyoroti bahwa pola distribusi barang yang dilakukan oleh Agrinas kepada KDMP bukanlah skema hibah atau bagi hasil yang meringankan, melainkan murni hubungan utang-piutang. Seluruh operasional dan pengisian gerai sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu ketua koperasi.
Semua barang-barang KDMP itu di-*drop* oleh Agrinas dan itu menjadi tanggung jawab penuh ketua koperasi. Yang menarik sekaligus menjadi perhatian serius adalah semuanya menjadi beban utang pengurus koperasi yang harus dibayar dengan cara dicicil setiap bulannya dengan nilai yang cukup besar,” ujar DR. Dadih Abdul Hadi saat memberikan analisisnya terkait fenomena ini.
Dikatakannya, engurus koperasi KDMP harus setor 4% ke pusat, artinya 50 juta pe bulan, atau sama dengan 600 Juta pertahun.
Kondisi ini menempatkan ketua koperasi dalam posisi yang rentan secara finansial. Dengan nilai cicilan yang besar, margin keuntungan dari penjualan ritel di pedesaan dikhawatirkan tidak akan cukup untuk menutupi kewajiban bulanan, sehingga berisiko menciptakan defisit yang berkelanjutan bagi koperasi itu sendiri.
Satu hal yang paling krusial dalam operasional KDMP adalah tidak dilibatkannya kepala desa secara langsung dalam proses pembangunan dan pengelolaan gerai. Secara administratif dan kepemilikan, KDMP bukanlah milik desa sebagaimana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), melainkan unit ritel yang terafiliasi secara eksklusif dengan Agrinas.
Alasan di balik tidak dilibatkannya perangkat desa ini mempertegas status hukum KDMP. Karena statusnya bukan milik desa, maka segala bentuk risiko kerugian, kerusakan bangunan, hingga penyusutan nilai barang di gerai sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi, bukan beban APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
“Ke depannya, pengurus koperasi memikul tanggung jawab penuh terhadap fisik bangunan dan seluruh aset yang ada di dalam gerai KDMP. Ini adalah murni hubungan bisnis ritel antara Agrinas dan koperasi, di mana desa hanya menjadi lokasi geografis semata,” tambah Dadih.
Menuju tahun 2026, di mana proyeksi pertumbuhan gerai KDMP diperkirakan mencapai puncaknya, tantangan bagi pengurus koperasi akan semakin berat. Skema tanggung jawab tunggal pada ketua koperasi tanpa adanya payung perlindungan dari pemerintah desa menjadikan modalitas sosial di pedesaan dipertaruhkan.
Dalam perjalanannya, seluruh inventaris milik KDMP yang bersumber dari Agrinas akan terus dikonversi menjadi beban utang. Jika tidak dibarengi dengan manajemen ritel yang mumpuni dan daya beli masyarakat desa yang stabil, dikhawatirkan Koperasi Desa Merah Putih hanya akan meninggalkan jejak utang bagi pengurusnya alih-alih kesejahteraan bagi anggotanya.
Transparansi mengenai akad perjanjian antara Agrinas dan para pengurus KDMP menjadi kunci utama untuk menghindari *moral hazard* di masa depan. Diperlukan evaluasi mendalam agar konsep koperasi yang sejatinya berasaskan kekeluargaan tidak berubah menjadi skema pembiayaan yang menjerat para penggerak ekonomi di level desa. Tanpa adanya keterlibatan desa sebagai pemegang kebijakan lokal, kemandirian KDMP sebagai pilar ekonomi kerakyatan masih menyisakan tanda tanya besar.
Wartawan: Muhidin
Editor. : Hamdanil Asykar

