Kota Bekasi | mediapatriot.co.id – Seorang pasien peserta BPJS Kesehatan dengan inisial PAA dilaporkan harus membayar biaya pengobatan secara umum saat mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Mandala, Kuningan, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan wartawan mediapatriot.co.id di lokasi, kejadian bermula saat pasien mengalami sakit asam lambung yang cukup parah hingga harus dibawa ke IGD untuk mendapatkan penanganan medis. Setibanya di rumah sakit, pasien langsung mendapatkan tindakan berupa infus serta penanganan medis lainnya oleh petugas kesehatan.
Setelah kondisi pasien dinyatakan membaik, pihak rumah sakit memperbolehkan pasien untuk pulang. Namun, saat proses administrasi pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi BPJS Kesehatan, pengajuan tersebut ditolak oleh sistem dengan alasan tidak memenuhi kriteria sebagai kondisi gawat darurat.
Akibat penolakan tersebut, pasien akhirnya harus membayar biaya pengobatan sebagai pasien umum. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan dari pihak keluarga maupun pihak yang mendampingi pasien saat itu.
Pemimpin Umum mediapatriot.co.id, Hamdanil Asykar, yang turut hadir dan membantu proses pembayaran di ruang IGD, menilai bahwa aturan terkait kriteria gawat darurat perlu dievaluasi kembali agar tidak merugikan masyarakat.
“Harusnya ketentuan itu dikoreksi ulang, jangan sampai hanya yang benar-benar kritis saja yang ditanggung BPJS. Sementara kondisi seperti asam lambung yang secara fisik sudah membuat pasien kesakitan dan harus ditangani cepat, justru dianggap tidak layak ditanggung,” ujar Hamdanil.
Menurutnya, kondisi pasien yang datang ke IGD umumnya sudah dalam keadaan tidak memungkinkan untuk ditangani secara biasa, sehingga membutuhkan tindakan medis segera meskipun tidak selalu masuk kategori kritis yang mengancam nyawa.
Kasus ini menjadi gambaran nyata di lapangan bahwa masih terdapat perbedaan persepsi antara kondisi yang dirasakan pasien dengan standar kriteria yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama bagi peserta yang berharap mendapatkan jaminan layanan saat kondisi darurat.
Masyarakat pun berharap adanya kejelasan dan fleksibilitas dalam penerapan aturan, sehingga pelayanan kesehatan dapat dirasakan lebih adil dan tidak memberatkan peserta BPJS, khususnya dalam situasi mendesak yang membutuhkan penanganan cepat di IGD.
Sumber: mediapatriot.co.id

