Konferensi Pers Kuasa Hukum William Ciam Klarifikasi Tuduhan di Media Sosial

 

Jakarta Utara, 26 Maret 2026 – Kantor Hukum Dennis Wibowo & Partner menggelar konferensi pers di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Kamis (26/3/2026), guna memberikan klarifikasi atas tuduhan yang beredar di media sosial terkait klien mereka, William Ciam.


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.MED., Andry, S.Kom., S.H., M.H., CIM., Muhammad Naziruddin, S.H., M.H., C.MED., Noval, S.H., serta Ridwan Adjie Pamungkas, S.H. Mereka menyampaikan bahwa pihaknya bertindak berdasarkan surat kuasa Nomor 024/SKK/DWP/III/2026.

Dalam keterangannya, kuasa hukum menjelaskan bahwa klarifikasi ini dilakukan menyusul adanya unggahan dari akun Instagram “Info Zonker Indonesia” dan “scamnews.official” yang dinilai menyudutkan klien mereka, termasuk menyebut adanya sengketa utang piutang, dugaan penipuan, hingga proses mediasi.

Terkait tuduhan sengketa utang piutang, kuasa hukum menegaskan bahwa tidak pernah ada hubungan utang piutang antara William Ciam dengan pihak yang disebut, yakni Jeanette Pricillia Harryman. Mereka menjelaskan bahwa hubungan yang terjadi adalah kerja sama usaha kuliner yang diawali dari hubungan asmara antara keduanya.

Disebutkan, usaha kuliner tersebut dijalankan berdasarkan kesepakatan tidak tertulis dengan total modal sekitar AUS$90.000 atau setara Rp1,08 miliar, di mana Jeanette disebut berkontribusi sebesar AUS$17.000 atau sekitar Rp204 juta. Namun, dalam perjalanannya, pihak Jeanette disebut tidak terlibat dalam operasional usaha.

“Sejak awal usaha berjalan pada 19 Oktober 2023, klien kami menjalankan usaha tersebut sendiri hingga akhirnya berhenti beroperasi pada akhir Februari 2024 akibat kerugian yang terus terjadi,” ujar kuasa hukum.

Selain itu, William Ciam juga disebut harus menanggung sisa kewajiban usaha, termasuk saldo akhir rekening sekitar AUS$3.000 serta utang pajak sebesar AUS$7.000 yang baru dapat dilunasi secara pribadi pada Juni 2024.

Menanggapi tuduhan penipuan, kuasa hukum menegaskan bahwa hubungan yang terjadi merupakan bentuk investasi, bukan penipuan. Mereka mengklaim memiliki bukti percakapan yang menunjukkan adanya pernyataan dari Jeanette yang mengakui penempatan dana sebagai investasi dalam usaha tersebut.

“Dalam hal ini tidak terdapat unsur penipuan, melainkan hubungan kerja sama usaha yang berujung pada kerugian dan berakhirnya hubungan pribadi,” jelasnya.

Sementara itu, terkait klaim adanya proses mediasi, kuasa hukum menyatakan bahwa hingga saat ini belum pernah dilakukan mediasi resmi antara kedua belah pihak dengan melibatkan mediator netral.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa usaha kuliner bernama “Suka-Suka” yang dijalankan tersebut mengalami kerugian secara terus-menerus hingga akhirnya dinyatakan bangkrut dan ditutup.

Melalui konferensi pers ini, pihak kuasa hukum berharap klarifikasi yang disampaikan dapat meluruskan informasi yang beredar di publik serta menghindari kesimpangsiuran yang dapat merugikan klien mereka.

Red Irwan Hasiholan



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id