Halmahera Timur — Sekretaris Jenderal LSM AMPERA Kabupaten Halmahera Timur, Muhibu Mandar, memberikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD Halmahera Timur dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Masyarakat Adat. Ia menilai langkah tersebut sebagai upaya positif untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat serta wilayah adat di daerah tersebut.
Menurut Muhibu, selama ini sejumlah wilayah di Halmahera Timur seperti Maba dan Wasilei sering diklaim sebagai tanah adat oleh masyarakat. Namun, klaim tersebut belum memiliki legalitas yang diakui secara administratif oleh negara. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakpastian, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah.
Ia menjelaskan bahwa pengakuan terhadap tanah adat perlu didorong melalui regulasi daerah yang kuat. Oleh karena itu, AMPERA Haltim mengusulkan agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur memasukkan pengaturan wilayah adat dalam kebijakan tata ruang daerah. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di Maluku Utara untuk melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mengakomodasi pengakuan tanah adat yang sah secara hukum.
Muhibu menegaskan bahwa pembentukan regulasi tentang masyarakat adat sangat penting, mengingat selama ini hampir seluruh wilayah tertentu diklaim sebagai tanah adat tanpa batas yang jelas. Dengan adanya Ranperda Perlindungan Masyarakat Adat, diharapkan proses identifikasi dan penetapan wilayah adat dapat dilakukan secara terukur, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih klaim.
Ia juga menyinggung pentingnya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 terkait pengakuan hutan adat. Menurutnya, pemerintah provinsi maupun kabupaten sudah saatnya melakukan penyesuaian status sebagian kawasan hutan untuk dapat ditetapkan sebagai wilayah adat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan adanya Rancangan Ranperda Perlindungan Masyarakat Adat ini, kami memberikan apresiasi positif kepada DPRD Halmahera Timur. Ini menjadi langkah awal yang penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat adat sekaligus mencegah konflik klaim lahan di kemudian hari,” ujar Muhibu.
LSM AMPERA Haltim berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh adat, akademisi, serta masyarakat lokal, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah dan memberikan perlindungan yang komprehensif bagi masyarakat adat di Halmahera Timur.

