Senin | 30 Maret 2026 | Pukul | 14:50 | WIB
Mediapatriot.co.id | Karo | Sumatera Utara | Berita Terkini — Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer muda asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, menghadirkan suasana emosional yang menyentuh nurani.
Di hadapan majelis hakim, Amsal tak kuasa membendung air mata saat membacakan nota pembelaannya, mempertanyakan logika hukum yang menjerat dirinya dalam pusaran perkara yang ia klaim tidak sepenuhnya dipahaminya.
Dengan suara bergetar dan sesekali terhenti oleh tangis, Amsal mengungkapkan kebingungannya terhadap tuduhan mark up yang dialamatkan kepadanya.
Ia menyoroti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan sejumlah komponen biaya produksi video dinilai nol oleh auditor—sebuah penilaian yang kemudian dijadikan dasar oleh jaksa dalam dakwaan.
“Sampai saat ini saya sangat bingung atas kondisi ini.
Di LHP disebut ada mark up karena beberapa item di-nol-kan oleh auditor dan diamini oleh jaksa,” ujar Amsal di ruang sidang.
Menurutnya, komponen biaya yang dipermasalahkan bukanlah angka fiktif, melainkan bagian integral dari proses kreatif dalam produksi video.
Ia merinci biaya ide sebesar Rp2 juta, editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, serta penggunaan mikrofon sekitar Rp900 ribu.
Namun seluruhnya, dalam penilaian auditor, dianggap tidak memiliki nilai.
“Total Rp5,9 juta itu semua dianggap Rp0,” ungkapnya, menegaskan absurditas yang ia rasakan dalam proses hukum tersebut.
Sebagai pelaku ekonomi kreatif, Amsal menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan profesi secara profesional.
Ia bukan pengambil kebijakan, bukan pula pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa.
Perannya, kata dia, sebatas penyedia jasa pembuatan video profil desa yang ditawarkan kepada pihak terkait.
“Saya hanya menjual jasa.
Kalau memang dianggap mahal, kenapa tidak ditolak?
Kalau tidak sesuai, kenapa dibayarkan?
Kenapa saya harus dipenjarakan?”
tuturnya, mempertanyakan konsistensi logika dalam proses penegakan hukum yang menimpanya.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut dikerjakan pada tahun 2020, di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Saat itu, menurut Amsal, pekerjaannya justru dilandasi semangat membantu promosi potensi desa di Kabupaten Karo, sekaligus bertahan hidup di tengah keterbatasan.
Namun kini, upaya tersebut justru menyeretnya ke dalam tuntutan pidana.
Dalam perkara ini, Amsal dituntut dua tahun penjara, disertai denda serta kewajiban membayar uang pengganti.
Lebih jauh, Amsal juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kasus ini bagi ekosistem ekonomi kreatif, khususnya bagi generasi muda yang ingin berkolaborasi dengan pemerintah.
“Kalau seperti ini, anak-anak muda kreatif bisa takut bekerja sama dengan pemerintah,” ujarnya lirih.
Kasus ini pun memantik perhatian publik, terutama terkait bagaimana kerja-kerja kreatif dinilai dalam perspektif audit keuangan negara.
Di satu sisi, penegakan hukum terhadap dugaan korupsi merupakan keniscayaan.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar:
Sejauh mana negara mampu memahami dan mengapresiasi nilai dari proses kreatif yang tidak selalu terukur secara konvensional?
Persidangan Amsal Sitepu bukan sekadar perkara hukum, melainkan cermin dari pertemuan dua dunia yang kerap berjalan dengan logika berbeda—antara birokrasi keuangan yang rigid dan dinamika industri kreatif yang fleksibel.
Kini, nasib seorang videografer muda berada di tangan majelis hakim.
Di balik berkas perkara dan pasal-pasal hukum, terselip harapan sederhana yang disampaikan dengan air mata:
Keadilan yang tidak hanya legal, tetapi juga rasional dan manusiawi.
(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)
