Kejari Subang Gelar Pemusnahan Barang Bukti 81 Perkara Dari Oktober 2025 – Maret 2026, Yang Telah Inkrah.

SUBANG – Kejaksaan Negeri Subang, melakukan gelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah), pada Senin (30/03/2026) yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Subang.


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id

Kegiatan pemusnahan tersebut secara langsung dilakukan Kejari Subang Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., Pada kesempatan itu juga dirinya menyatakan bahwa yang menjadi barang bukti dan dimusnahkan ini merupakan hasil perkara dalam kurun waktu dari mulai Oktober 2025 sampai dengan Maret 2026. Yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Sambung Kejari,”Ini merupakan agenda rutin setiap tahunya yang menjadi kewajiban kami pihak Kejaksaan berdasarkan putusan pengadilan sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026. Cukup banyak perkara yang sudah inkrah (putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat)”jelasnya.

“Adapun jumlah keseluruhan menjadi barang bukti dimusnahkan ini, dari 81 perkara yang terdiri dari Sabu, Tembakau sintetis, Ganja, Obat keras tanpa izin, Sajam, berikut dengan Handphone”.
Hari ini juga sekaligus lebih dari 1 juta batang roko ilegal yang dimusnahkan.

Sebanyak 1,733,000 batang rokok ilegal berbagai merk dimusnahkan”ungkapnya.

Dr. Noordien menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sesegera mungkin untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, sekaligus sebagai wujud transparansi dalam proses penegakan hukum.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana,” tambahnya.

Melalui langkah ini, Kejari Subang menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayahnya.

“Ini transparansi bahwa barang bukti dimusnahkan dan menghindari penyalahgunaan dari internal sendiri. Ini harus segera”tegasnya.

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh unsur pemerintah daerah serta aparat penegak hukum lainnya. 
Serta perwakilan Forkompimda, Organisasi Masyarakat, dan Kepala OPD.Ikut serta pemusnahan menghancurkan dari barang bukti yang berhasil diamankan.
( M Rahmat )



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *