Jakarta — Komitmen dalam memperkuat penegakan hukum berbasis keahlian profesional kembali ditegaskan oleh Jan S. Maringka. Sebagai Koordinator A3FI, ia menyatakan dukungan penuh terhadap eksistensi dan peran strategis Asosiasi Advokat Auditor Forensik Indonesia (A3FI) dalam sistem hukum nasional.
Dukungan tersebut semakin diperkuat dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengesahan organisasi A3FI dari Kementerian Hukum dan HAM yang tertanggal 12 Maret 2026. SK tersebut secara resmi diserahkan kepada Ketua Umum dan Sekretaris Umum A3FI oleh Notaris Nyla Murni dalam sebuah acara yang berlangsung di Posko Mahakam, Jakarta Selatan.
Momentum ini menjadi tonggak penting bagi A3FI untuk semakin aktif berkontribusi dalam mewujudkan keadilan di Indonesia. Dalam suasana penuh optimisme, Jan Maringka menyampaikan harapan agar organisasi ini mampu menjadi garda terdepan dalam menghadirkan perspektif hukum yang objektif, profesional, dan berintegritas.
A3FI sendiri merupakan organisasi yang menggabungkan dua disiplin penting, yakni advokat dan audit forensik. Dengan pendekatan multidisipliner tersebut, A3FI berfokus pada pemberian pendapat hukum profesional, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
Selama ini, A3FI dikenal aktif memberikan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sejumlah kasus strategis. Salah satu contohnya adalah keterlibatan dalam perkara Pertamina International Shipping pada Februari 2026, yang menjadi perhatian publik nasional.
Dengan telah resminya pengesahan organisasi, A3FI diharapkan dapat semakin memperluas perannya dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. “Selamat berkarya untuk bangsa, wujudkan rasa keadilan bersama-sama,” menjadi pesan penutup yang menegaskan semangat kolektif dalam membangun sistem hukum yang lebih baik di Indonesia.
Red Tommy Karwur dan Irwan Hasiholan
