Ketika Keadilan Menunggu Kesembuhan: TNI Surati LPSK, Korban Air Keras Masih Terbaring Luka

 

Rabu | 1 April 2026 | Pukul | 08:00 | WIB


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id

Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini – Di tengah luka fisik dan trauma yang belum pulih, proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terus bergulir.

Namun, langkah penyidikan menghadapi realitas kemanusiaan: korban belum siap dimintai keterangan.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) sebelumnya telah berupaya meminta keterangan langsung dari Andrie Yunus pada 19 Maret 2026.

Akan tetapi, tim dokter yang menangani korban belum memberikan izin, dengan pertimbangan kondisi kesehatan yang belum stabil.

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.

“Penyidik telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2026).

TNI Tempuh Jalur Formal, Libatkan LPSK

Menyadari keterbatasan kondisi korban, TNI kemudian mengambil langkah prosedural dengan menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Surat tersebut berisi permohonan agar pemeriksaan terhadap Andrie Yunus dapat difasilitasi secara resmi, mengingat saat ini korban berada di bawah perlindungan lembaga tersebut.

Langkah ini menandai upaya TNI untuk tetap menjaga proses hukum berjalan dalam koridor legal dan etis.

Di sisi lain, ini juga menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan kondisi psikologis dan fisik korban.

“TNI berkomitmen melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” tegas Aulia.

Empat Prajurit Jadi Tersangka, Ditahan Ketat

Dalam perkembangan lain, TNI telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus yang mengguncang publik ini.

Keempatnya kini menjalani penahanan di instalasi tahanan militer dengan pengamanan maksimum di Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.

Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan, sebuah langkah awal yang diharapkan dapat membuka jalan menuju pengungkapan motif dan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Antara Penegakan Hukum dan Rasa Keadilan

Kasus ini tidak sekadar perkara kriminal biasa.

Ia menyentuh ruang sensitif: relasi antara aparat negara dan aktivis masyarakat sipil.

Serangan terhadap Andrie Yunus memunculkan kekhawatiran luas terkait keselamatan pegiat HAM serta komitmen negara dalam menjamin perlindungan terhadap suara kritis.

Di tengah desakan publik akan transparansi, langkah TNI yang menggandeng LPSK dapat dibaca sebagai sinyal kehati-hatian sekaligus ujian terhadap integritas institusi.

Namun, pertanyaan mendasar tetap menggema:

Apakah keadilan mampu berjalan seiring dengan pemulihan korban, atau justru harus menunggu luka itu sembuh terlebih dahulu?

Menunggu Suara Korban

Hingga kini, keterangan dari Andrie Yunus menjadi salah satu kunci penting dalam mengurai peristiwa ini secara utuh.

Namun, di balik urgensi hukum, terdapat realitas yang tak bisa diabaikan—korban masih berjuang untuk pulih.

Negara, melalui aparatnya, dihadapkan pada tanggung jawab ganda:

Menegakkan hukum sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.

Dalam konteks inilah, publik menanti—bukan hanya kecepatan proses hukum, tetapi juga keberpihakan pada nilai-nilai kemanusiaan.

Karena keadilan sejati bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memulihkan yang terluka.

(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id