Senin | 6 April 2026 | Pukul | 21:00 | WIB
Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini – Fakta persidangan kembali membuka tabir buram praktik birokrasi di sektor ketenagakerjaan.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kesaksian Direktur PT Fresh Galang Mandiri, Rusmini, menggambarkan bagaimana praktik “uang nonteknis” diduga menjadi beban sistemik yang selama ini menghantui pelaku usaha.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rusmini mengaku pernah dihubungi langsung oleh terdakwa Irvian Bobby Mahendro.
Sosok yang disebut-sebut sebagai “sultan” di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan itu diduga meminta setoran dana nonteknis dalam proses pengurusan sertifikat K3.
Permintaan tersebut, menurut Rusmini, tidak disampaikan secara formal, melainkan melalui komunikasi langsung yang mengindikasikan adanya praktik di luar mekanisme resmi.
Dalih yang digunakan pun terdengar sederhana: biaya tersebut disebut untuk membayar jasa pengetikan oleh tenaga honorer.
Namun, di balik alasan administratif itu, tersimpan persoalan yang jauh lebih kompleks—yakni potensi penyalahgunaan kewenangan dalam sistem pelayanan publik.
Kegelisahan Pelaku Usaha yang Tak Pernah Usai
Dalam persidangan, jaksa menggali lebih dalam mengenai pertemuan antara pihak Kemnaker dan asosiasi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Rusmini mengungkapkan bahwa saat itu, asosiasi menyuarakan kegelisahan kolektif terkait tingginya biaya nonteknis yang harus dikeluarkan.
“Kami mengajukan agar biaya nonteknis ini dihapuskan atau setidaknya dikurangi,” ujar Rusmini, menggambarkan keresahan yang dirasakan hampir seluruh pelaku usaha di sektor tersebut.
Permintaan itu bukan tanpa alasan. Dalam praktiknya, biaya nonteknis dianggap sebagai beban tambahan yang tidak memiliki dasar regulasi yang jelas, sehingga membuka ruang abu-abu antara kewajiban dan pungutan liar.
Rasionalisasi yang Dipertanyakan
Menanggapi keluhan tersebut, Irvian Bobby Mahendro disebut memberikan penjelasan bahwa dana nonteknis diperlukan karena tidak adanya anggaran resmi dari Kemnaker untuk pengadaan blanko sertifikat maupun operasional pencetakan.
Lebih jauh, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, disebutkan bahwa tenaga yang melakukan pengetikan dan pencetakan sertifikat bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini dijadikan dasar pembenaran bahwa biaya tambahan perlu dibebankan kepada pemohon.
Argumentasi tersebut, meskipun terdengar logis di permukaan, justru menimbulkan pertanyaan mendasar:
Apakah kekosongan anggaran negara dapat dibenarkan untuk ditutupi melalui pungutan tidak resmi kepada masyarakat?
Menyentuh Puncak Kekuasaan
Kasus ini tidak berdiri sendiri.
Dalam perkara yang sama, turut menjadi terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, bersama Irvian Bobby dan sembilan terdakwa lainnya.
Keterlibatan pejabat tinggi negara dalam pusaran kasus ini semakin menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat adanya praktik korupsi yang terstruktur.
Alarm Bagi Reformasi Birokrasi
Kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 ini menjadi cermin buram bagi upaya reformasi birokrasi di Indonesia.
Di satu sisi, negara berupaya mendorong kemudahan berusaha dan investasi.
Namun di sisi lain, praktik-praktik seperti ini justru menciptakan hambatan yang merusak kepercayaan publik.
Lebih dari sekadar perkara hukum, kasus ini menyentuh aspek moralitas aparatur negara.
Ketika pelayanan publik berubah menjadi ladang transaksi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas individu, melainkan legitimasi institusi.
Menanti Ketegasan Hukum
Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam mengurai perkara ini hingga tuntas.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan.
Sebab pada akhirnya, sertifikat K3 bukan sekadar dokumen administratif—ia adalah simbol komitmen negara terhadap keselamatan pekerja.
Dan ketika proses memperolehnya tercemar oleh praktik yang menyimpang, maka yang terluka bukan hanya sistem, tetapi juga kepercayaan rakyat.
(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)

