Senin | 6 April 2026 | Pukul | 19:00 | WIB
Mediapatriot.co.id | Medan | Sumatera Utara | Berita Terkini – Tabir dugaan praktik korupsi dalam penjualan aset milik negara kembali tersibak di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan empat saksi ahli dalam lanjutan persidangan perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara kepada Ciputra Land di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2026).
Langkah ini menjadi titik krusial dalam mengurai kompleksitas perkara yang diduga telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, sekaligus menyentuh isu fundamental tentang tata kelola aset negara dan keadilan agraria.
Empat Ahli Bongkar Konstruksi Perkara
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan empat saksi ahli dari berbagai disiplin ilmu guna memperkuat konstruksi hukum dan aspek kerugian negara.
Mereka adalah:
Ahmad Redi, ahli hukum administrasi negara
Iwan Budiyono, auditor keuangan
Suherwin, akuntan publik
Hernold Ferry Makawimbang, ahli perhitungan kerugian negara
Kehadiran para ahli ini memberikan dimensi akademik sekaligus mempertegas dugaan adanya penyimpangan prosedur dalam proses pengalihan hak atas tanah.
Polemik Perubahan Status Lahan
Salah satu titik sentral yang menjadi sorotan majelis hakim adalah perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Dalam keterangannya, Ahmad Redi menegaskan bahwa regulasi yang berlaku mengatur kewajiban yang tidak bisa diabaikan.
“Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 165 Tahun 2021, terdapat kewajiban penyerahan minimal 20 persen dari total luas lahan kepada negara sebelum perubahan menjadi HGB dilakukan,” ungkapnya di hadapan persidangan.
Penjelasan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses administrasi yang dilakukan para terdakwa tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam pengelolaan tanah negara.
Kerugian Negara Capai Rp263 Miliar
Sementara itu, ahli perhitungan kerugian negara, Hernold Ferry Makawimbang, memaparkan angka yang mencengangkan.
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan secara profesional, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp263 miliar.
Nilai tersebut dihitung dari estimasi harga rata-rata tanah berstatus HGU yang berada di kisaran Rp1 juta per meter persegi.
Angka fantastis ini tidak hanya menjadi indikator kerugian material, tetapi juga menggambarkan potensi hilangnya hak publik atas aset strategis negara.
Empat Terdakwa dalam Pusaran Kasus
Dalam perkara ini, jaksa menetapkan empat terdakwa yang diduga memiliki peran signifikan dalam proses yang bermasalah tersebut, yakni:
Askani, mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara
Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala BPN Deli Serdang
Iman Subakti, Direktur PT NDP
Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II
Mereka didakwa telah memberikan persetujuan terhadap penerbitan sertifikat HGB kepada PT NDP tanpa memenuhi kewajiban penyerahan sebagian lahan kepada negara.
Perbuatan tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, periode yang seharusnya menjadi momentum penguatan tata kelola aset negara, bukan justru membuka celah penyimpangan.
Ujian Integritas Tata Kelola Aset Negara
Kasus ini menjadi refleksi serius bagi tata kelola aset negara, khususnya di sektor pertanahan yang selama ini kerap menjadi ladang konflik kepentingan.
Penjualan aset negara tanpa kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi penjaga kepentingan rakyat.
Sebagian dari nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp263.435.080.000 telah disita oleh pihak kejaksaan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Menanti Putusan yang Berkeadilan
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman bukti.
Publik kini menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Di tengah maraknya kasus korupsi yang menyentuh sektor strategis, perkara ini menjadi pengingat bahwa integritas dalam pengelolaan aset negara bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanah konstitusional yang harus dijaga tanpa kompromi.
(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)

