Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, sidak di Samsat Bandung
Media Patriot Indonesia,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung pada Rabu (8/4/2026). Keputusan ini merupakan buntut dari pengabaian Surat Edaran (SE) Gubernur terkait penyederhanaan prosedur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang memicu kekecewaan warga di lapangan.
Ketegasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mereformasi birokrasi kembali memakan korban. Hanya berselang satu hari sejak diberlakukannya Surat Edaran (SE) Gubernur tertanggal 6 April 2026, pucuk pimpinan di Samsat Soekarno-Hatta Bandung resmi dicopot dari jabatannya.
Keputusan tersebut diambil setelah Gubernur Dedi Mulyadi menerima keluhan warga mengenai adanya praktik birokrasi yang masih menggunakan pola lama, yakni mewajibkan pelampiran KTP asli pemilik kendaraan awal dalam proses pembayaran pajak tahunan. Padahal, SE terbaru secara eksplisit menyebutkan bahwa wajib pajak kini cukup membawa KTP pribadi dan STNK asli.
“Hari ini saya non-aktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangan persnya di hadapan awak media, Rabu (8/4/2026).
Kejadian bermula pada Selasa, 7 April 2026, tepat sehari setelah aturan baru tersebut diteken. Seorang warga yang hendak menunaikan kewajiban membayar PKB tahunan di Samsat Soekarno-Hatta dipaksa pulang dengan tangan hampa. Petugas loket bersikeras meminta KTP asli pemilik kendaraan pertama sebagai syarat mutlak.
Langkah kecewa warga tersebut viral dan sampai ke telinga orang nomor satu di Jawa Barat. Investigasi singkat menunjukkan bahwa instruksi Gubernur tidak dijalankan secara linear hingga ke tingkat pelaksana di Samsat Soekarno-Hatta, yang berujung pada tindakan administratif berat terhadap kepala kantor terkait.
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tertanggal 6 April 2026 sebenarnya dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dalam aturan tersebut, Pemerintah Provinsi ingin menghapus hambatan administratif yang selama ini sering menjadi celah praktik percaloan atau kesulitan bagi pemilik kendaraan tangan kedua.
“Kebijakan ini dibuat agar rakyat mudah membayar pajak. Tidak perlu lagi melampirkan KTP pemilik awal yang terkadang sulit ditemukan. Cukup bawa KTP yang membayar dan STNK. Mengapa di lapangan masih dipersulit?” tegas Dedi dalam nada bicara yang menunjukkan kekecewaan terhadap kinerja bawahannya.
Penonaktifan ini diharapkan menjadi peringatan keras (shock therapy) bagi unit pelayanan publik lainnya di wilayah Jawa Barat. Dedi menegaskan bahwa transformasi layanan digital dan kemudahan birokrasi bukan sekadar slogan, melainkan mandat yang harus dilaksanakan tanpa kompromi.
Saat ini, posisi Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung diisi oleh pelaksana tugas (Plt) guna memastikan pelayanan pajak tetap berjalan normal sesuai dengan pedoman Surat Edaran terbaru. Tim inspektorat juga dikabarkan tengah melakukan audit menyeluruh terhadap SOP (Standard Operating Procedure) di Samsat tersebut untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan aturan yang merugikan masyarakat.
Bagi warga Jawa Barat, peristiwa ini memberikan kepastian hukum bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan kini resmi lebih sederhana.
Masyarakat diimbau untuk berani melapor jika masih menemukan oknum petugas yang meminta persyaratan di luar ketentuan Surat Edaran Gubernur.
Reporter : Muhidin
Editor. : Hamdanil Asykar

