Ironi Hunian Vertikal Kota Bekasi: Dari 45 Apartemen, Hanya 3 Miliki Pengelolaan Resmi

Judul Halaman

 

Kota Bekasi – Pesatnya pertumbuhan hunian vertikal di Kota Bekasi ternyata belum diimbangi dengan tata kelola yang memadai. Fakta mencengangkan terungkap, dari puluhan apartemen yang berdiri, hanya segelintir yang memiliki pengelolaan resmi sesuai regulasi pemerintah.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Data terbaru menunjukkan, dari sekitar 45 apartemen yang telah mengantongi izin, sebanyak 25 di antaranya sudah beroperasi. Namun, hanya tiga apartemen yang telah membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), yakni Grand Centerpoint, Centerpoint, dan Kemang View.

Kondisi ini menjadi sorotan dalam Seminar Nasional terkait pengelolaan rumah susun dan sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 4 Tahun 2025. Dalam forum tersebut, para pemangku kepentingan menilai implementasi aturan hunian vertikal masih jauh dari ideal.

Ketua Korwil P3SRS Jawa Barat, Aji Ali Sabana, menegaskan bahwa pembentukan P3SRS merupakan kewajiban setelah serah terima unit kepada penghuni. Ia menilai, minimnya jumlah pengelola resmi menjadi pekerjaan rumah besar, terutama bagi pemerintah daerah dan pengembang.

Menurutnya, kendala utama kerap muncul dari pihak pengembang yang belum sepenuhnya menyerahkan pengelolaan kepada penghuni. Padahal, keberadaan P3SRS sangat penting untuk menjamin transparansi, keamanan, serta kenyamanan lingkungan apartemen.

Di sisi lain, DPRD Kota Bekasi juga mengakui bahwa regulasi daerah terkait apartemen komersial masih belum memadai. Saat ini, aturan yang ada lebih banyak mengatur rumah susun sewa (rusunawa), sementara aspek pengelolaan apartemen swasta belum memiliki payung hukum yang kuat.

Melihat pesatnya pembangunan hunian vertikal di kota penyangga ibu kota tersebut, DPRD mendorong adanya kajian komprehensif sebagai dasar penyusunan peraturan daerah baru. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penghuni sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola apartemen ke depan.

Fenomena ini menjadi alarm serius bahwa pembangunan fisik yang cepat harus diiringi dengan kesiapan regulasi dan manajemen. Tanpa itu, hunian vertikal berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat perkotaan.

Red Irwan Hasiholan


Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>





Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung