SUBANG – Kepolisian Resor Subang Polda Jawa Barat, mendapat Apresiasi setinggi tinggi dari berbagai kalangan masyarakat terutama para petani serta sektor industri.Atas langkah tegas pihak kepolisian yang telah berhasil pengungkapan dugaan praktik produksi serta distribusi Pestisida palsu terjadi wilayah Subang Jabar.
Langkah yang dilakukan pihak kepolisian sebagai bentuk nyata kehadiran negara,demi melindungi petani, menjaga kualitas hasil pertanian,serta memastikan keberlangsungan sisitem pangan aman dan berkelanjutan demi terciptanya ketahanan pangan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres SubangAKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D. dalam konferensi pers yang digelar berapa hari lalu Selasa (7/4/2026). di Aula Patriatama Polres Subang.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pengungkapan telah dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus besar produksi dan peredaran pestisida palsu yang merugikan masyarakat, khususnya para petani.
Awal mula terungkap kasus ini, bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi tertanggal 30 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
Sebanyak tiga tersangka diamankan, masing-masing berinisial SP (40), UK (43), dan MN (51). Ketiganya memiliki peran yang berbeda, mulai dari produsen, pemilik lokasi produksi, hingga pengedar pestisida palsu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Subang dan sekitarnya.
Adapun sambung Kapolres modus operandi para pelaku yakni memproduksi pestisida palsu yang menyerupai merek Furadan 3GR ukuran 2 kilogram. Produk tersebut dibuat dari campuran pasir ayak, bahan kimia pertanian, pewarna, dan air, kemudian dikemas menggunakan kemasan palsu menyerupai produk asli sebelum diedarkan kepada konsumen.
Pengungkapan bermula pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 09.20 WIB di wilayah Pusakanagara, Kabupaten Subang. Petugas mengamankan dua tersangka yang kedapatan membawa 1.400 pcs pestisida diduga palsu menggunakan kendaraan pick up.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa produksi dilakukan di wilayah Cigedug, Kabupaten Garut. Pada Selasa dini hari, 31 Maret 2026, petugas melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan satu tersangka lainnya beserta sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti berhasil diamankan antara lain 1.740 pcs pestisida palsu siap edar, ratusan kemasan, mesin segel, peralatan produksi, bahan baku berupa pasir ayak, serta satu unit kendaraan operasional distribusi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah menjalankan aksinya sejak Januari 2026 dengan kapasitas produksi mencapai 1.000 hingga 1.500 pcs setiap kali produksi. Produk tersebut dijual dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni sekitar Rp150.000 per dus, sehingga menarik minat konsumen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 123 jo Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf (e) dan (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkeadilan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk palsu, khususnya pestisida yang sangat berpengaruh terhadap sektor pertanian dan ketahanan pangan. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” tegasnya.
Overator : M Rahmat
