Minggu | 19 April 2026 | Pukul | 15:50 | WIB
Mediapatriot.co.id | Langkat | Sumatera Utara | Berita Terkini — Di tengah arus deras informasi digital yang kerap memperkeruh suasana, secercah harapan hadir dari Kabupaten Langkat.
Sebuah konflik yang sempat menjadi sorotan publik dan berkembang menjadi perkara saling lapor, akhirnya menemukan titik terang melalui jalan musyawarah yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, kearifan lokal, serta tanggung jawab sosial.
Penyelesaian ini difasilitasi dalam Forum Silaturahmi Forkopimda Langkat yang digelar pada Sabtu malam (18/4/2026), di rumah dinas Bupati Langkat, Jalan Proklamasi, Kelurahan Kuala Bingai, Kecamatan Stabat.
Forum ini menjadi ruang dialog terbuka yang mempertemukan para pihak yang sebelumnya berseteru dalam kasus penganiayaan yang melibatkan Indra Putra Bangun (39), Japet Imanta Bangun (42), serta anaknya berinisial L—yang sempat viral sebagai siswi yang mengaku dijadikan tersangka usai membela ayahnya.
Hadir dalam forum tersebut Bupati Langkat Syah Afandin, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, unsur DPRD Kabupaten Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat, jajaran pemerintah daerah, Ketua FKUB Langkat, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta keluarga dari kedua belah pihak.
Kehadiran lintas sektor ini menjadi bukti bahwa penyelesaian konflik sosial tidak dapat ditangani secara parsial, melainkan memerlukan kolaborasi kolektif yang berorientasi pada pemulihan.
Dalam sambutannya, Kapolres Langkat menegaskan bahwa pendekatan hukum yang humanis merupakan bagian integral dari tugas Polri, khususnya dalam perkara yang melibatkan anak.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang berimbang serta menjaga harmoni sosial.
“Musyawarah ini menjadi sarana untuk mencari solusi terbaik, bukan hanya dari aspek yuridis, tetapi juga dari sisi kemanusiaan.
Kita ingin memastikan bahwa hubungan sosial tetap terjaga dan tidak menimbulkan dampak berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujarnya dengan nada tegas namun menyejukkan.
Senada dengan itu, Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan bahwa forum ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial dan menciptakan ruang rekonsiliasi yang adil.
Ia berharap pertemuan ini menjadi jalan terbaik bagi semua pihak untuk mengakhiri konflik secara bermartabat.
“Tidak ada kemenangan dalam konflik berkepanjangan.
Yang ada hanyalah kerugian sosial.
Maka hari ini kita memilih jalan damai sebagai bentuk kedewasaan bersama,” ungkapnya.
Proses musyawarah yang berlangsung penuh kehati-hatian dan keterbukaan akhirnya membuahkan hasil.
Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menandatangani berita acara kesepakatan bersama.
Dalam kesepakatan tersebut, para pihak menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, saling memaafkan, menjaga hubungan baik, serta tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Lebih jauh, mereka juga bersepakat untuk tidak memperpanjang konflik yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Langkat tetap kondusif.
Apresiasi atas langkah ini juga datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS.
Dalam pesan yang disampaikan melalui WhatsApp, ia menilai bahwa pendekatan musyawarah yang dilakukan oleh Polres Langkat bersama Forkopimda merupakan contoh konkret penyelesaian konflik yang humanis dan patut dijadikan rujukan nasional.
“Pendekatan dialogis seperti ini menghadirkan keadilan yang lebih menyejukkan, bukan hanya bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi masyarakat luas yang mendambakan ketenangan,” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi refleksi penting bahwa di tengah kompleksitas persoalan hukum dan sosial, pendekatan berbasis dialog, empati, dan kebersamaan tetap relevan dan efektif.
Musyawarah bukan sekadar tradisi, melainkan mekanisme penyelesaian konflik yang mampu merangkul semua kepentingan tanpa meninggalkan luka sosial.
Dengan berakhirnya konflik ini secara damai, masyarakat Langkat diharapkan dapat kembali menjalani kehidupan dengan rasa aman dan tenteram.
Pemerintah dan aparat penegak hukum juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan kepolisian 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila terjadi gangguan kamtibmas, sehingga setiap persoalan dapat ditangani secara responsif dan proporsional.
Di atas segalanya, kisah ini menegaskan satu hal: bahwa ketika hukum berjalan seiring dengan hati nurani, maka keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan.
(Kabiro Langkat | Mediapatriot.co.id)
