PADANG LAWAS – MediaPatriot.co.id – Menyikapi jalannya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan terkait penetapan tersangka oleh Polres Padang Lawas, Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) melalui Korwil Padang Lawas, Hilman Siregar, mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hilman menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan. Namun, hal tersebut tidak serta-merta meniadakan kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Kami melihat Polres Padang Lawas telah menjalankan proses hukum sesuai koridor. Praperadilan adalah ruang koreksi yang wajar dalam sistem hukum kita,” ujar Hilman, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, apabila terdapat kekurangan administratif atau formil dalam penegakan hukum, perkara tidak otomatis berhenti. Penyidik tetap berwenang melakukan perbaikan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalaupun dalam proses ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki, penyidik dapat melakukan langkah hukum lanjutan, termasuk menerbitkan sprindik baru sepanjang didukung alat bukti yang cukup. Ini bagian dari mekanisme hukum yang normal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hilman mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap proses hukum yang masih berjalan. Ia menekankan pentingnya menjaga objektivitas dan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
“Yang terpenting adalah substansi perkara tetap berjalan dan kebenaran materiil dapat terungkap. Kita dorong semua pihak menghormati proses hukum dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim,” tambahnya.
Hilman menyebut PETISI AHLI mendukung Polres Padang Lawas untuk terus membela kepentingan korban dan memberantas pelaku kriminal tanpa tebang pilih, serta tetap mengedepankan asas keadilan bagi korban.
Dengan begitu, diharapkan proses hukum yang berjalan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan memberi efek jera kepada pelaku ke depannya. (DTT)
