Magetan, mediapatriot.co.id — Kejaksaan Negeri Magetan menahan Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029 bersama sejumlah anggota dan pihak pendamping terkait dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024. Penahanan dilakukan Kamis malam, 23 April 2026, setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan intensif.
�Dalam keterangan resminya, Kejari Magetan menyebut terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari unsur pimpinan DPRD, anggota DPRD aktif, mantan anggota DPRD, serta beberapa pihak pendamping yang diduga terlibat dalam pengondisian program hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan. �
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah melalui skema Pokir. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menguasai tahapan program mulai dari perencanaan, penentuan kelompok penerima, hingga pencairan anggaran. Kelompok masyarakat penerima disebut hanya dijadikan pelengkap administrasi, sedangkan laporan pertanggungjawaban diduga dikendalikan pihak tertentu. �
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa puluhan saksi, menyita ratusan berkas dokumen, serta dokumen elektronik sebagai alat bukti. Penetapan tersangka disebut merupakan hasil penyelidikan panjang dan pendalaman menyeluruh terhadap aliran dana serta mekanisme pelaksanaan program. �
Seluruh tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan. Langkah penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinanpengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab. �
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Warga berharap proses hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu agar kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan dapat dipulihkan.
Kasus dugaan korupsi Pokir DPRD Magetan sendiri sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat sipil dan berbagai elemen aktivis yangmendorong penuntasan perkara. Dengan adanya penahanan ini, penanganan perkara memasuki fase penting menuju proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Reporter S diran media patriot co id Jawa Timur
