Kamis | 23 April 2026 | Pukul | 19:30 | WIB
Mediapatriot.co.id | Langkat | Sumatera Utara | Berita Terkini – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Tanjung Pura.
Dalam operasi respons cepat yang digelar pada Rabu malam (22/4/2026), seorang pria berinisial M. Yusuf alias Iyus (31) berhasil diamankan di kawasan perkebunan sawit Dusun I, Desa Karya Maju, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Tanjung Pura IPTU Mimpin Ginting, SH, MH langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Nico Calvin, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan secara cepat dan terukur.
Sekira pukul 23.30 WIB, tim yang telah melakukan pengintaian mendapati seorang pria yang mencurigakan berjalan menuju sebuah gubuk di tengah kebun sawit.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Surya di sekitar lokasi pelaku.
Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat dua plastik klip ukuran sedang dan empat plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, turut diamankan dua alat hisap (bong), satu kaca pirex, serta satu mancis warna merah.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 1,29 gram.
Kapolsek Tanjung Pura melalui laporannya menyebutkan bahwa langkah cepat ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami merespons cepat setiap informasi masyarakat.
Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Secanggang itu kini telah diamankan di Mapolsek Tanjung Pura untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat guna penanganan hukum lanjutan.
Sejumlah saksi dari unsur kepolisian turut terlibat dalam proses penindakan ini, di antaranya Julkifli selaku pelapor, serta Edi Sinulingga, Indermawan, dan Resky yang merupakan anggota Polri.
Pengungkapan ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata hingga ke pelosok desa.
Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memerangi kejahatan yang merusak generasi bangsa tersebut.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Tanjung Pura menegaskan akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.
(Kabiro Langkat | Mediapatriot.co.id)
