Batam | mediapatriot.co.id – Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Bripda NS dengan memperagakan sebanyak 37 adegan pada Senin, 27 April 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna memperkuat pembuktian hukum.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H. dengan tujuan menguji kesesuaian keterangan antara para saksi dan tersangka, serta menggambarkan secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, ayah korban, penasihat hukum korban dan tersangka, tim Inafis Ditreskrimum Polda Kepri, serta sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian perkara.
Dalam pelaksanaannya, seluruh adegan diperagakan secara sistematis mulai dari awal hingga akhir kejadian, dengan menghadirkan para tersangka serta pemeran pengganti. Rekonstruksi ini disusun berdasarkan hasil penyidikan untuk memastikan objektivitas dalam mengungkap fakta hukum.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan krusial dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara menyeluruh rangkaian peristiwa. Ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Lebih lanjut, penyidik saat ini tengah melakukan pemberkasan terhadap para tersangka sebelum berkas perkara dikirimkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.
Dirreskrimum Polda Kepri juga menegaskan bahwa melalui rekonstruksi ini, penyidik dapat mencocokkan keterangan para pihak sekaligus memperjelas peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
“Dalam rekonstruksi ini kami melihat kesesuaian keterangan para pihak, apakah terdapat persamaan atau perbedaan, sekaligus memperjelas peran masing-masing,” jelasnya.
Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, diharapkan berkas perkara dapat disusun secara lengkap, profesional, dan akuntabel sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c dalam undang-undang yang sama.
Sumber: Bidang Humas Polda Kepri
