KOTA BEKASI | mediapatriot.co.id – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memberikan teguran keras sekaligus tindakan tegas terhadap aktivitas galian kabel optik yang tidak memiliki izin resmi di wilayah Jatiasih dan sekitarnya, pada Minggu (3/5/2026).

Aktivitas galian yang ditemukan di Jalan Jatimakmur dan Jalan Wibawa Mukti tersebut diketahui tidak mengantongi izin resmi serta menyebabkan kerusakan pada badan jalan. Kondisi ini berdampak langsung terhadap kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Selain merusak infrastruktur, pekerjaan galian tersebut juga memicu gangguan lalu lintas yang cukup parah. Kemacetan panjang terjadi di beberapa titik, sehingga menghambat aktivitas masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.
Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini sebelumnya telah beberapa kali diingatkan kepada pihak pelaksana. Namun, masih terjadinya pelanggaran serupa menunjukkan rendahnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami sudah pernah mengingatkan bahwa setiap pekerjaan galian harus memiliki izin resmi dan memperhatikan kondisi jalan. Namun, hari ini masih ditemukan pelanggaran yang sama, ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Tri Adhianto.
Sebagai langkah cepat, Wali Kota Bekasi langsung menginstruksikan koordinasi kepada Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, untuk segera melakukan penanganan di lapangan. Ia meminta agar aktivitas tersebut segera dihentikan.
“Saya minta segera ditindak, koordinasikan dengan pihak terkait, dan pastikan aktivitas yang mengganggu ini dihentikan. Jalan ini digunakan masyarakat luas, jangan sampai dirusak dan mengganggu aktivitas warga,” tegasnya.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban umum serta kualitas infrastruktur kota. Seluruh pihak yang melakukan pekerjaan di ruang publik diimbau untuk mematuhi prosedur perizinan yang berlaku.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan tidak terjadi lagi pelanggaran serupa di kemudian hari, sehingga kenyamanan dan kelancaran mobilitas masyarakat Kota Bekasi tetap terjaga.
Sumber: Siaran Pers Pemkot Bekasi

