Senin | 4 Mei 2026 | Pukul | 19:30 | WIB
Mediapatriot.co.id | Langkat | Sumatera Utara | Berita Daerah
LANGKAT – Di era keterbukaan informasi saat ini, sebuah perusahaan yang sedang menjalankan aktivitas pembangunan kerap berada dalam posisi rentan:
Sedikit kesalahan teknis di lapangan dapat dengan mudah berubah menjadi gelombang opini yang menggiring pada stigma negatif.
Hal inilah yang kini dialami PT Aquanur Sinergindo, perusahaan yang tengah mengerjakan proyek penimbunan kawasan pesisir di wilayah Kabupaten Langkat.
Belakangan ini, perusahaan tersebut menjadi sasaran pemberitaan miring dari sejumlah media lokal yang menyoroti dugaan penggunaan material ilegal, kerusakan jalan desa, hingga tudingan minimnya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Namun di balik derasnya tuduhan yang beredar, publik patut bertanya: apakah PT Aquanur Sinergindo telah diberikan ruang yang cukup untuk menjelaskan fakta sebenarnya?
Ataukah perusahaan ini sedang menjadi objek penilaian sepihak tanpa keseimbangan informasi?
Karena dalam prinsip jurnalistik yang sehat, kebenaran tidak lahir dari satu sisi cerita.
Klarifikasi Perusahaan: Volume Material Tidak Sebesar yang Diberitakan
Ketika dikonfirmasi, Humas PT Aquanur Sinergindo, Saleh, membantah sejumlah informasi yang dinilai terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta operasional perusahaan.
Menurut Saleh, tudingan bahwa setiap hari masuk hingga 100 dump truck material ke lokasi proyek tidak benar.
“Satu harinya cuma sekitar 40 truck pak, bukan 100 truck.
Itu pun dari dua lokasi, yakni Pantai Hasan dan Pantai Samuel.
Jadi masing-masing hanya sekitar 20 truck,” jelas Saleh kepada Mediapatriot.co.id
Pernyataan ini sekaligus mematahkan narasi yang berkembang seolah-olah terjadi aktivitas pengangkutan material dalam skala masif dan tidak terkendali.
Dalam dunia konstruksi, perbedaan angka sangat menentukan persepsi publik.
Ketika angka 100 truck disampaikan ke masyarakat, maka yang terbangun adalah kesan eksploitasi besar-besaran.
Tetapi ketika fakta di lapangan hanya sekitar 40 truck, maka konteksnya berubah menjadi kegiatan distribusi material yang masih berada dalam skala operasional normal sebuah proyek penimbunan.
Di sinilah pentingnya akurasi.
Karena satu angka yang dibesar-besarkan dapat melahirkan satu stigma yang tidak adil.
PT Aquanur Sinergindo Hanya Kerjakan 2 Hektare, Bukan Seluruh 10 Hektare
Tidak hanya soal jumlah armada, perusahaan juga meluruskan isu terkait luas areal penimbunan.
Saleh menegaskan bahwa PT Aquanur Sinergindo bukanlah pihak yang menguasai keseluruhan kawasan 10 hektare sebagaimana ramai diasumsikan publik.
“Kalau kami cuma dua hektar saja yang mengarah ke laut.
Sisanya ada perusahaan lain,” tegasnya.
Keterangan ini sangat penting.
Sebab selama ini, seluruh dampak lapangan seolah dibebankan secara tunggal kepada PT Aquanur Sinergindo, padahal berdasarkan penjelasan humas perusahaan, terdapat kontraktor atau perusahaan lain yang juga melakukan pekerjaan di kawasan tersebut.
Artinya, apabila terjadi persoalan teknis di lapangan, maka sangat tidak proporsional jika satu nama perusahaan terus-menerus ditempatkan sebagai pusat tudingan.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa tanggung jawab proyek kawasan pesisir tersebut tidak berdiri pada satu entitas semata.
Kerusakan Jalan Adalah Dampak Teknis yang Sedang Ditangani, Bukan Pembiaran
Salah satu isu yang paling menyita perhatian warga ialah kerusakan jalan di Desa Bubun yang menjadi lintasan kendaraan proyek.
Memang benar, intensitas kendaraan berat dapat mempengaruhi kondisi jalan, terlebih pada saat cuaca hujan dan struktur tanah menjadi lunak.
Namun PT Aquanur Sinergindo menegaskan bahwa kondisi tersebut bukanlah bentuk pembiaran.
Perusahaan mengaku terus melakukan penanganan lapangan, termasuk evakuasi kendaraan yang tergelincir dan upaya pembenahan akses agar jalur tetap dapat dilalui.
“Jalannya licin, ya truck tergelincir, tapi sudah dievakuasi,” ujar Saleh.
Pernyataan sederhana ini justru memperlihatkan bahwa perusahaan tidak menutup mata terhadap persoalan di lapangan.
Dalam proyek pembangunan sebesar apa pun, persoalan akses jalan, cuaca, dan kendaraan operasional adalah hal teknis yang kerap terjadi.
Yang menjadi ukuran bukan apakah masalah itu ada, melainkan apakah perusahaan hadir untuk menyelesaikannya.
Dan dari pengakuan tersebut, terlihat bahwa PT Aquanur Sinergindo tetap berada di lapangan, tidak lari dari keadaan.
Jangan Giring Opini Sebelum Penyelidikan Tuntas
Isu paling sensitif dalam pemberitaan yang beredar adalah dugaan penggunaan material dari galian C ilegal.
Tentu, dugaan seperti ini adalah persoalan serius yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan sekadar asumsi naratif.
Sampai hari ini, belum ada pernyataan resmi dari instansi penegak hukum maupun dinas teknis yang menyatakan PT Aquanur Sinergindo terbukti menggunakan material ilegal.
Belum ada putusan.
Belum ada hasil investigasi resmi.
Belum ada penetapan pelanggaran.
Karena itu, menggiring opini publik seolah perusahaan telah melakukan pelanggaran adalah tindakan yang berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah.
Dalam negara hukum, tuduhan harus dibangun di atas alat bukti, bukan di atas desas-desus.
Media seharusnya menjadi jembatan klarifikasi, bukan ruang penghakiman.
Perusahaan Juga Punya Hak untuk Tidak Dihakimi Secara Sepihak
Tidak bisa dipungkiri, setiap proyek pembangunan akan menimbulkan pro dan kontra.
Namun publik juga harus diajak melihat dari sudut pandang yang lebih objektif: perusahaan datang membawa investasi, membuka perputaran ekonomi, menghadirkan tenaga kerja, dan menjadi bagian dari denyut pembangunan wilayah pesisir.
Maka ketika perusahaan terus-menerus disudutkan melalui berita negatif tanpa proporsi pemberitaan yang seimbang, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nama baik korporasi, tetapi juga iklim investasi daerah.
Kabupaten Langkat membutuhkan pembangunan.
Kabupaten Langkat membutuhkan investor.
Kabupaten Langkat membutuhkan lapangan kerja.
Akan tetapi, jika setiap aktivitas usaha selalu lebih dulu dibungkus dengan prasangka ketimbang dialog, maka bukan tidak mungkin para pelaku investasi akan memilih menjauh.
PT Aquanur Sinergindo tentu tidak anti kritik.
Tetapi kritik yang sehat harus lahir dari data yang utuh, verifikasi yang matang, dan niat membangun, bukan sekadar memperbesar kegaduhan.
Masyarakat Butuh Solusi, Bukan Sekadar Sensasi Pemberitaan
Di tengah riuhnya informasi yang beredar, masyarakat sesungguhnya tidak membutuhkan konflik berkepanjangan antara perusahaan, media, dan isu liar.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah:
jalan diperbaiki,
distribusi material diawasi,
komunikasi perusahaan dengan warga diperkuat,
dan pemerintah hadir sebagai penengah.
Sementara perusahaan juga membutuhkan satu hal yang paling mendasar dalam demokrasi informasi: hak untuk didengar.
Karena sesungguhnya, keadilan bukan hanya milik pihak yang menuduh.
Keadilan juga milik pihak yang dituduh.
Dan PT Aquanur Sinergindo, di tengah derasnya gelombang berita miring yang menerpa, tetap layak memperoleh penilaian publik yang jernih, objektif, dan tidak tergesa-gesa.
(Kabiro Langkat | Mediapatriot.co.id)
