Jakarta — Pengacara Natalia Rusli mengambil langkah tegas dengan melaporkan sebuah akun media sosial yang diduga menyebarkan konten bermuatan pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut menjadi penegasan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum tanpa membuka ruang penyelesaian damai atau restorative justice.
Natalia Rusli hadir didampingi tim kuasa hukum dari Master Trust Law Firm, yakni Mohamad Ikhsan Tualeka, S.H. dan Farlin Marta, S.H.
Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang diduga berisi tuduhan serta narasi yang merugikan reputasi Natalia Rusli. Konten tersebut disebut memuat pernyataan yang mempertanyakan kredibilitas hingga menyerang kehormatan pribadi, sehingga dinilai melanggar hukum dan merugikan secara profesional maupun personal. (Suara Karya)
Melalui kuasa hukumnya, Natalia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti digital berupa tangkapan layar unggahan yang menjadi dasar laporan. Meski sebagian konten telah dihapus, bukti tersebut tetap sah untuk diproses secara hukum.
Pihak pelapor juga menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas. Mereka menilai langkah hukum ini penting sebagai bentuk edukasi publik agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum tentu benar.
Dalam perkembangan penanganan perkara, aparat kepolisian disebut telah melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor. Namun, proses tersebut belum berjalan optimal karena kendala dalam penyampaian panggilan lanjutan. Kondisi ini dinilai janggal oleh pihak pelapor, mengingat sebelumnya panggilan pertama sempat diterima.
Natalia Rusli melalui tim hukumnya menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan dijalankan secara kooperatif oleh semua pihak. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menyebarkan tuduhan tanpa dasar dapat berimplikasi serius secara hukum.
“Ini bukan hanya soal pribadi, tetapi juga tentang menjaga etika dan tanggung jawab di ruang digital,” tegas pihak kuasa hukum.
Dengan laporan ini, Natalia berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.
Red Irwan Hasiholan

