Serahkan Draf Raperda ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Uji Coba Aturan Operasional Toko Swalayan

 

BANYUWANGI | mediapatriot.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi secara resmi menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) kepada DPRD Banyuwangi, Selasa (5/5/2026). Bersamaan dengan itu, pemkab juga akan memulai uji coba operasional toko modern sesuai draf tersebut mulai Rabu (6/5/2026).

Draf Raperda Trantibumlinmas diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, kepada Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, di Gedung DPRD. Turut hadir sejumlah pejabat pemkab serta anggota dewan dalam penyerahan tersebut.

Guntur menjelaskan, Raperda tersebut mengatur berbagai aspek terkait ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk jam operasional toko swalayan, reklame, hingga aktivitas hiburan malam.

“Tujuan utama regulasi ini bukan untuk membatasi, tetapi menata agar aktivitas ekonomi dan sosial di Banyuwangi berjalan lebih seimbang, tertib, harmonis, serta memberikan dampak ekonomi yang merata dan berkeadilan,” ujar Guntur.

Ia menambahkan, penyusunan draf Raperda dilakukan secara terbuka dengan menghimpun masukan dari berbagai pihak, seperti akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, penggiat wisata, serta perwakilan toko tradisional dan ritel modern.

“Seluruh masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan penting agar aturan yang dihasilkan mampu mendukung perkembangan usaha sekaligus menjaga harmoni masyarakat,” ungkapnya.

 

Dalam Raperda tersebut juga diatur tata kelola toko swalayan hingga jam operasional tempat hiburan malam. Aturan ini diharapkan menjadi payung hukum yang relevan dengan kondisi saat ini.

“Kami menyesuaikan aturan lama dengan perkembangan saat ini, termasuk memberi ruang bagi toko kelontong untuk naik kelas, yang sebelumnya belum diakomodasi,” jelas Guntur.

Selama proses pembahasan berlangsung, Pemkab Banyuwangi akan melakukan uji coba jam operasional baru bagi toko swalayan. Pada hari Senin hingga Jumat, toko modern diizinkan beroperasi pukul 09.00 hingga 22.00 WIB. Sementara pada Sabtu dan Minggu, operasional diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.

“Ini merupakan penyesuaian dari sebelumnya yang dimulai pukul 10.00 hingga 21.00. Uji coba ini penting untuk mengukur dampak langsung sebelum Raperda ditetapkan,” tambahnya.

Evaluasi akan dilakukan untuk melihat dampak terhadap pelaku usaha modern, usaha tradisional, serta masyarakat secara umum.

Sementara itu, Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, menyatakan pihaknya akan segera mengkaji draf tersebut secara menyeluruh.

“Draf ini merupakan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif yang telah direvisi. Kami akan melibatkan berbagai elemen masyarakat agar regulasi ini benar-benar memberikan manfaat luas,” ujarnya.

Ia berharap, kejelasan regulasi ini dapat menciptakan kepastian bagi pelaku usaha, mendorong iklim investasi yang kondusif, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

( Tri ) mediapatriot.co.id

(Sumber: mediapatriot.co.id)

IKUTI CHANNEL MEDIAPATRIOT.CO.ID DI PONSELMU
Ikuti saluran Channel MediaPatriot.CO.ID di WhatsApp

Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id