Revolusi Layanan Pajak di Sumut: Bayar PKB Tak Lagi Tersandera KTP Pemilik Lama, Negara Akhirnya Hadir Memutus Rantai Birokrasi Rumit

Rabu | 6 Mei 2026 | Pukul | 01:00 | WIB

MEDIAPATRIOT.CO.ID | MEDAN |  SUMATERA UTARA | INFO PUBLIK | Berita Terkini — Sebuah langkah progresif yang selama ini dinanti jutaan pemilik kendaraan bekas akhirnya resmi diberlakukan di Sumatera Utara.

Pemerintah Provinsi Sumut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan kebijakan baru yang secara fundamental mengubah wajah pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan: masyarakat kini diperbolehkan membayar pajak kendaraan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama yang namanya masih tercantum di STNK. Kebijakan ini resmi berjalan sejak 30 April 2026 dan berlaku di seluruh Samsat Induk se-Sumatera Utara.

Kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan teknis administratif, melainkan sebuah reformasi pelayanan publik yang menyentuh akar persoalan lama: tersanderanya hak masyarakat untuk taat pajak hanya karena terkunci pada birokrasi kepemilikan lama yang sering kali sulit dilacak, bahkan mustahil dihubungi.

Selama bertahun-tahun, tidak sedikit warga Sumut yang memiliki kendaraan hasil jual beli second, hibah keluarga, warisan, atau oper tangan nonformal, harus menanggung kebuntuan administratif saat hendak membayar pajak tahunan.

Mereka datang dengan niat baik menunaikan kewajiban sebagai warga negara, namun terhalang satu syarat klasik: wajib membawa KTP pemilik lama sesuai data STNK.

Akibatnya, ribuan kendaraan menunggak bukan semata karena masyarakat enggan membayar, melainkan karena sistem belum memberi ruang kemudahan yang rasional.

Kini, simpul kerumitan itu diputus.
Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis, menegaskan bahwa pemerintah ingin menghadirkan layanan yang lebih adaptif terhadap realitas sosial masyarakat.

Negara, menurutnya, tidak boleh mempersulit warga yang ingin patuh.

“Masyarakat atau wajib pajak kini dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik lama kendaraan bermotor,” demikian penegasan resmi Bapenda Sumut saat peluncuran kebijakan tersebut.

Tiga Syarat Sederhana, Layanan Lebih Manusiawi

Dalam skema baru ini, masyarakat cukup membawa tiga dokumen utama untuk mendapatkan pengesahan STNK sekaligus melakukan pembayaran PKB tahunan, yakni:

KTP Asli Pemilik Baru atau penguasa kendaraan saat ini
STNK Asli kendaraan
Menandatangani Surat Pernyataan, yang berisi:

permohonan pemblokiran identitas lama, serta

komitmen melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya.

Dengan hanya tiga persyaratan tersebut, masyarakat sudah dapat mengakses loket pelayanan tanpa lagi dibayangi penolakan akibat absennya identitas pemilik pertama.

Skema ini menunjukkan perubahan paradigma pelayanan: dari pendekatan birokrasi kaku menuju pendekatan birokrasi solutif.

Negara tidak lagi bertanya, “Mana KTP pemilik lama?”

tetapi mulai bertanya, “Bagaimana warga bisa tetap membayar dengan mudah dan sah?”

Menghapus Potensi Praktik Perantara dan Jalur Tidak Resmi

Harus diakui secara jujur, kerumitan syarat administrasi selama ini sering melahirkan ruang gelap pelayanan: munculnya praktik perantara, jasa calo, hingga pungutan informal yang justru membebani masyarakat kecil.

Banyak warga merasa membayar lewat prosedur resmi lebih sulit dibanding menggunakan jasa pihak ketiga.

Keluhan semacam ini bahkan ramai dibicarakan di ruang publik digital, di mana masyarakat menilai hambatan dokumen sering kali menjadi alasan lahirnya biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Dengan kebijakan baru ini, Pemprov Sumut sesungguhnya sedang menutup celah birokrasi yang selama ini rawan dimanfaatkan oleh praktik nontransparan.

Semakin mudah pelayanan resmi, semakin kecil ruang bagi pungutan liar tumbuh.

Ini bukan hanya soal pajak.
Ini soal pemulihan kepercayaan masyarakat kepada institusi pelayanan negara.

Mendorong PAD Tanpa Menindas Wajib Pajak

Secara fiskal, kebijakan ini juga sarat nilai strategis.

Bapenda Sumut menyadari bahwa tunggakan PKB tidak semuanya lahir dari ketidakpatuhan, tetapi banyak berasal dari kebuntuan administratif.

Maka, alih-alih menekan masyarakat dengan ancaman denda semata, pemerintah memilih membuka pintu kemudahan agar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali bergerak.

Logikanya sederhana namun cerdas:
Jika akses membayar dipermudah, maka partisipasi meningkat.
Jika partisipasi meningkat, maka penerimaan daerah bertambah.

Jika penerimaan daerah bertambah, maka pembangunan publik memperoleh tenaga fiskal yang lebih sehat.

Dengan kata lain, kebijakan ini memperlihatkan bahwa peningkatan PAD tidak selalu harus melalui pengetatan, tetapi bisa dicapai lewat pelayanan yang bersahabat.

Berlaku di Seluruh Samsat Induk Sumut, Hanya Tahun 2026

Informasi yang beredar melalui sosialisasi resmi menyebutkan bahwa kebijakan ini diberlakukan di seluruh Samsat Induk se-Sumatera Utara dan menjadi program khusus sepanjang tahun 2026.

Artinya, masyarakat pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran karena terkendala KTP pemilik lama, kini memiliki momentum emas untuk segera menuntaskan kewajibannya.

Program ini juga menjadi sinyal bahwa Pemprov Sumut sedang membangun model pelayanan pajak yang lebih modern, inklusif, dan responsif terhadap dinamika kepemilikan kendaraan di lapangan.

Saat Negara Tidak Lagi Menjadi Tembok, Tetapi Menjadi Jembatan
Di tengah citra birokrasi Indonesia yang kerap dicap lamban, berbelit, dan melelahkan, langkah Bapenda Sumut layak dibaca sebagai satu bentuk keberanian institusional: berani memotong syarat yang selama ini tidak relevan dengan semangat pelayanan.

Sebab pada hakikatnya, warga yang ingin membayar pajak adalah aset kepatuhan, bukan objek yang harus dipersulit.

Negara semestinya hadir sebagai jembatan kepatuhan, bukan tembok administratif.

Dan untuk pertama kalinya dalam urusan PKB kendaraan bekas, Sumatera Utara menunjukkan bahwa birokrasi bisa dibuat lebih masuk akal.
Masyarakat tak lagi harus memburu pemilik lama yang entah di mana.

Tak lagi dipusingkan fotokopi identitas yang tak mungkin diperoleh.

Tak lagi terjebak antara niat membayar dan sistem yang menolak.
Kini, jalan itu dibuka.

Pertanyaannya tinggal satu:
Akankah masyarakat memanfaatkan kemudahan ini untuk kembali tertib pajak, atau justru membiarkan kesempatan reformasi pelayanan ini berlalu begitu saja?

(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)

(Sumber: mediapatriot.co.id)

IKUTI CHANNEL MEDIAPATRIOT.CO.ID DI PONSELMU
Ikuti saluran Channel MediaPatriot.CO.ID di WhatsApp

Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id