Satreskrim Polres Subang Ungkap Penipuan Proyek Fiktif Libatkan Oknum ASN Modus PPK Rugikan Korban Jutaan Rupiah

Subang | mediapatriot.co.id – Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus proyek fiktif yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi yang masuk pada Desember 2025. Peristiwa dugaan penipuan sendiri terjadi lebih awal, yakni pada 6 November 2025, di sebuah hotel di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono memimpin langsung jalannya konferensi pers yang digelar di Aula Patriama Mapolres Subang, Selasa (06/05/2026), didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, serta Kanit Pidum Satreskrim.

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan korban berinisial I.S (38), seorang wiraswasta asal Jakarta yang merasa tertipu dalam proyek pembagian nasi kotak untuk kegiatan Karang Taruna di wilayah Subang.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni R.N (35), karyawan swasta asal Kabupaten Cianjur, serta M.R (52), oknum ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Subang.

“Modus yang digunakan adalah membuat dokumen fiktif berupa surat pemesanan dan berita acara serah terima dana untuk meyakinkan korban. Tersangka R.N berperan membuat dokumen, sementara M.R mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkap Kapolres.

Dari aksinya, tersangka M.R diketahui menerima uang sebesar Rp15 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini berhasil diungkap pada 23 April 2026 setelah polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka M.R. Petugas kemudian mengamankannya di Kantor Kesbangpol Kabupaten Subang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bundel rekening koran, lima bundel berita acara serah terima dana, serta lima bundel surat pemesanan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk kejahatan serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin beragam.

Sumber: Polres Subang

(Sumber: mediapatriot.co.id)

IKUTI CHANNEL MEDIAPATRIOT.CO.ID DI PONSELMU
Ikuti saluran Channel MediaPatriot.CO.ID di WhatsApp

Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id