Kapolres Madiun Ungkap Kasus Pencurian Aset PLN di Wilayah Dolopo Pelaku Gasak Busbar Tembaga dan Accu Panel Travo, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Madiun – mediapatriot.co.id. Polres Madiun berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa busbar atau plat tembaga dan accu pada panel travo milik aset PT PLN yang terjadi di wilayah Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Dolopo, Kabupaten Madiun. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial IVCI (43), warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.

Kasus ini bermula dari adanya laporan gangguan pemadaman listrik yang masuk melalui layanan PLN 123 sejak Jumat, 1 Mei 2026 hingga Rabu, 6 Mei 2026. Pemadaman terjadi di sejumlah wilayah meliputi Kecamatan Wungu, Kecamatan Dolopo, dan Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas PLN ULP Dolopo melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi panel travo. Saat dilakukan pemeriksaan,

diketahui beberapa panel dalam kondisi terbuka dan sejumlah komponen penting berupa busbar atau tembaga penghubung serta baterai atau accu telah hilang.Pelapor dalam perkara ini yakni Muhammad Jundan Jamil, selaku Pengawas Unit Layanan Pelanggan PLN Dolopo Madiun. Akibat kejadian tersebut, pihak PLN mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Kapolres Madiun menjelaskan bahwa perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/45/V/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim tanggal 6 Mei 2026 dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya satu unit sepeda motor Honda BeAT warna merah hitam berikut STNK dan kunci kontak, helm merek NHK warna coklat,

tas ransel warna abu-abu, rompi K3 warna oranye, buff warna hitam, mesin impact merek JLD, tang merek Tekiro, dua mata kunci sok ukuran 17 dan 19 mm, dua kunci ring merek Victory ukuran 16-17 dan 18-19, serta uang tunai sebesar Rp469 ribu.
Selain itu, penyidik juga menyita dokumen inventaris aset milik PLN UP3 Madiun Unit Layanan Pelanggan Dolopo dan surat tugas terkait pemeriksaan lokasi kejadian.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, yakni pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, atau memotong untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut yakni pidana penjara selama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Polres Madiun menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan aset vital nasional serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum maupun aset negara.

Reporter: S Diran / mediapatriot.co.id Perwakilan Jawa Timur

( Sumber: mediapatriot.co.id )

Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>

Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak .

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
Klik di sini untuk bergabung