Banuwangi | mediapatriot.co.id – Pengelolaan sampah di Indonesia dilakukan melalui beberapa tahapan dan fasilitas yang memiliki fungsi berbeda-beda. Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan antara TPS, TPS 3R, TPST dan TPA agar dapat mengetahui alur pengelolaan sampah secara benar dan berkelanjutan.
Berdasarkan peraturan dan sistem pengelolaan persampahan di Indonesia, pembangunan serta pengelolaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) hingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) melibatkan beberapa kementerian teknis yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki tanggung jawab dalam penyusunan kebijakan, regulasi, pengawasan teknis, termasuk standar operasional pengelolaan sampah seperti penerapan sanitary landfill dan pengembangan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Dalam Negeri juga turut mendukung pengelolaan sistem persampahan di daerah.
Dalam proses pengelolaan sampah, TPS menjadi titik awal penampungan sementara sebelum sampah diangkut ke lokasi pengolahan berikutnya. Sementara TPS 3R berfungsi mengurangi jumlah sampah melalui prinsip Reduce, Reuse dan Recycle dengan melibatkan proses pemilahan serta pemanfaatan kembali sampah yang masih memiliki nilai guna.
Sedangkan TPST atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu merupakan fasilitas pengelolaan sampah dalam skala lebih besar yang menggabungkan proses pemilahan, pengolahan hingga pengurangan volume sampah secara terpadu.
Adapun TPA atau Tempat Pemrosesan Akhir menjadi lokasi terakhir untuk memproses sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali. Pada sistem modern, pengelolaan TPA dilakukan menggunakan metode sanitary landfill agar dampak pencemaran lingkungan dapat diminimalisir.
Jika seluruh fungsi pengelolaan tersebut berjalan dengan baik, maka jumlah sampah yang mencemari lingkungan dapat ditekan dan diminimalisir. Bahkan sebagian sampah masih dapat dimanfaatkan menjadi produk olahan yang produktif dan bernilai ekonomi.
Melalui edukasi dari pemerintah dan berbagai pihak terkait, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya mengenali perbedaan TPS, TPS 3R, TPST dan TPA demi menciptakan lingkungan yang nyaman, asri dan budaya hidup sehat.
(Tri) mediapatriot.co.id

