Perkara Galian C di Kabupaten Bojonegara Janggal Dan Menjadi Sorotan Publik

Tak Berkategori

Perkara Galian C di Kabupaten Bojonegara Janggal Dan Menjadi Sorotan Publik

Jakarta, || Mulyono (54) tahun Warga Desa Bakalan Kecamatan Tambak Rejo Kabupaten Bojonegoro dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penambangan liar galian C melanggar Pasal 158 UU Minerba, sebelumnya Jaksa menuntut hukuman Penjara selama 4 (empat) tahun denda Rp.700.000.000. (tujuh ratus juta rupiah.ungkapnya pada (12/5/26)

Ia juga mengatakan,Dalam putusan PN Bojonegoro No 184/Pid.SusLH/2025/PN.Bjn tanggal 2 Maret 2026, Terdakwa Mulyono dijatuhi pidana penjara selama 18 (delapan belas) bulan denda sebesar 100 (serratus) juta rupiah, atas putusan PN tsb Jaksa mengajukan Banding anehnya Terdakwa Mulyono tidak mengajukan kontra memori banding. Tegasnya,

“Betapa kagetnya putusan PT Jatim memperberat hukumannya menjadi 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara denda sebesar 400.000.000. (empar ratus juta rupiah).
Ujarnya, ”

Dalam putusan tersebut, Menanggapi putusan PT Jatim No 708/PID.Sus-LH/2026/PT Sby tanggal 15 April 2026, mantan kuasa hukumnya Dr, Sukoco, SH. MH. Msi tidak kaget mendengarnya. Berperkara di pengadilan harus benar-benar teliti. Tegasnya ,’

Tidak adanya kontra memori banding Terdakwa bisa menjadi sebab utama hukumannya diperberat. Meski demikian baik di PN Bojonegoro maupun di PT Jatim, putusan ini aneh. Menurut Sukoco, sebelumnya telah ada perkara yang sama No 48/Pid.C/2026/PN Bjn tanggal 10 Pebruari 2026 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap Rio Handoko oleh Jaksa hanya dituntut hukuman tipiring dibawah satu tahun Penjara denda Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah). Imbuhnya;

Lebih aneh lagi meski sama-sama melakukan penambangan galian C di tanah negara, namun dakwaan Jaksa berbeda. Rio Handoko warga Batokan Kecamatan Kasiman Kab Bojonegoro hanya dituntut tindak pidana ringan melanggar UU Kehutanan, sedangkan Terdakwa Mulyono didakwa melanggar UU Minerba yang ancaman hukumannya sangat berat.
Katanya,

Perbedaan ancaman hukuman nyjomplang dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa inilah yang menyebabkan banyak masyarakat mempertanyakan, lebih-lebih muncul dugaan tuntutan bocor.

Meski tuntutan baru dibacakan dalam persidangan tanggal 10 Pebruari 2026 , namun pada tanggal 19 Januari 2016 ada warga Bojonegoro yang memposting distatus medsosnya memuat tuntutan Jaksa selama 4 (empat) tahun nyaris sama persis dengan dakwaan Jaksa.

 

Menurut Evi Nobia, SH selaku kuasa hukjm terdakwa, saat ini perkara tsb masih diperiksa Majelis Kasasi MA, mudah mudahan memberikan keadilan di Kab Bojonegoro, pungkasnya.(Red)

Red Irwan

( Sumber: mediapatriot.co.id )

Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>

Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak .

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
Klik di sini untuk bergabung