Halmahera Timur, mediapatriot.co.id – Pengadilan Negeri Soasio memutus perkara gugatan perdata yang diajukan 51 warga terhadap PT ARA dengan amar putusan menyatakan gugatan konvensi maupun gugatan rekonvensi tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 21 April 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Jokha Gideon Wibawa Purba bersama hakim anggota Fardi Prabowo Jati dan Pandu Dewanata.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat konvensi tidak dapat diterima. Selain itu, gugatan rekonvensi yang diajukan dalam perkara tersebut juga diputus tidak dapat diterima.
Sementara itu, salinan resmi putusan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Soasio pada 7 Mei 2026 setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Di samping itu, Masyarakat Wasile merasa lega karena proyek PPM PT ARA kemungkinan besar tidak akan lagi terhambat oleh para penghadang jalan.
Kontraktor PT. Jaga Aman Sarana (JAS) juga mempekerjakan kembali pekerja yang sebelumnya diberhentikan karena tidak ada aktivitas selama periode penghalangan jalan.
Masyarakat menyambut baik penegakan hukum dan ketertiban yang baik di kecamatan Wasile.
