Jan Maringka Soroti Keraguan Jaksa Dalam Perkara Pengadaan Incinerator Sampah Kota Manado

MANADO | mediapatriot.co.id – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan incinerator pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Tahun Anggaran 2019 digelar di Pengadilan Tipikor Manado dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rabu (29/4/2026).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Felix Ronny Wuisan, SH, MH bersama Hakim Anggota Aminudin J Dunggio, SH dan Dr. R. Muhamad Ibnu Mazjah, SH, MH, serta Panitera Pengganti Reyke Mumek, SH.

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan meminta waktu dua minggu untuk menyusun dokumen pembelaan secara komprehensif.

Penasihat hukum terdakwa, Dr. Jan Maringka, SH, MH menilai terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam konstruksi perkara yang disusun Jaksa Penuntut Umum terkait pengadaan incinerator sampah Kota Manado.

Menurut Jan Maringka, proses penyidikan yang dimulai sejak tahun 2020 namun baru menetapkan tersangka pada Oktober 2025 menunjukkan adanya keragu-raguan dalam proses penegakan hukum.

“Terdapat keragu-raguan dalam penyidikan perkara ini yang telah dimulai sejak tahun 2020 lalu, namun penetapan tersangka baru dilakukan pada Oktober 2025. Hal ini menunjukkan adanya keragu-raguan dalam proses penegakan hukum yang perlu diuji kembali secara objektif di persidangan,” ujar Jan Maringka.

Ia juga menyoroti metode perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak proporsional. Menurutnya, kliennya merupakan produsen mesin incinerator dan tidak pernah dimintai klarifikasi secara memadai terkait produk yang diproduksi.

Jan Maringka menjelaskan bahwa produk incinerator milik kliennya telah digunakan di sekitar 45 kabupaten dan kota di Indonesia sehingga dinilai tidak tepat apabila langsung dianggap sebagai total loss.

Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan Pemerintah Kota Manado karena pengadaan dilakukan melalui pihak ketiga sebagai rekanan penyedia barang.

Dalam nota keberatan yang disiapkan pihak terdakwa disebutkan bahwa seluruh unit mesin incinerator telah terpasang, diterima dengan baik serta telah melalui proses uji coba bersama pihak terkait sebelum diresmikan.

Tim penasihat hukum juga mengungkap bahwa persoalan utama justru berada pada pembayaran dari pemerintah daerah kepada pihak ketiga yang tidak diteruskan kepada produsen mesin incinerator.

“Setelah berbagai upaya dilakukan, termasuk somasi, klien kami mengambil langkah menghentikan operasional mesin sebagai bentuk tekanan agar kewajiban pembayaran dipenuhi. Jadi persoalannya bukan pada fungsi alat, melainkan pada hak pembayaran yang tidak diselesaikan,” tegas Jan Maringka.

Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum menilai perkara ini tidak berdiri pada konstruksi hukum yang utuh dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi.

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan incinerator sampah Kota Manado tersebut akan kembali dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa.

Sumber: Jagamerahputih.com

( Sumber: mediapatriot.co.id )

Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>

Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak .

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
Klik di sini untuk bergabung