Kamis | 14 Mei 2026 | Pukul | 17:00 | WIB
Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini — Gemerlap lampu hotel dan fasilitas hiburan malam yang seharusnya menjadi simbol kenyamanan tamu, justru berubah menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika di salah satu hotel kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang disebut telah berlangsung secara tersembunyi dan eksklusif.
Pengungkapan kasus tersebut menyita perhatian publik setelah aparat menemukan dugaan keterlibatan oknum internal hotel dalam membiarkan aktivitas terlarang itu berlangsung di area tertentu yang dikenal dengan nama The Seven, sebuah fasilitas karaoke privat di lantai tujuh hotel yang diperuntukkan bagi tamu terbatas dan kalangan VIP.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate dilakukan secara tertutup oleh sejumlah oknum karyawan dan pengunjung.
Namun, pihak manajemen hotel diduga mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut.
“Peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung di luar manajemen hotel, namun pihak manajemen mengetahui terjadinya peredaran gelap dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Sabtu (14/5/2026).
Operasi gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury dilakukan pada Jumat malam (8/5/2026).
Dalam penindakan tersebut, aparat menyisir sejumlah ruangan privat yang diduga kerap digunakan untuk pesta narkotika berkedok hiburan malam eksklusif.
Sebanyak 55 orang diamankan dan dibawa ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari jumlah tersebut, 18 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Polisi kemudian menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini.
Lima orang di antaranya diduga terlibat langsung dalam aktivitas peredaran narkoba di lingkungan hotel, sementara sembilan lainnya berperan sebagai penyedia, perantara hingga kurir narkotika.
Fakta yang terungkap dalam pemeriksaan juga memperlihatkan adanya pola konsumsi narkoba secara sistematis di dalam room hotel.
Para pengunjung disebut sengaja membawa ekstasi dan vape mengandung etomidate untuk digunakan selama berada di lokasi hiburan tersebut.
Lebih memprihatinkan lagi, aktivitas penyalahgunaan narkoba itu diduga bukan hal asing bagi pihak pengelola.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven, diketahui bahwa pihak yang berada dalam struktur operasional tempat usaha mengetahui adanya aktivitas penggunaan narkoba tersebut,” lanjut Brigjen Eko.
Situasi ini memunculkan keprihatinan luas di tengah masyarakat.
Banyak pihak menilai praktik hiburan malam yang kehilangan kontrol dapat menjadi ancaman serius bagi generasi muda serta merusak citra industri perhotelan yang selama ini menjadi bagian penting sektor pariwisata dan ekonomi.
Pasca penggerebekan, aparat kepolisian langsung memasang garis polisi (police line) di sejumlah area hotel dan fasilitas The Seven guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perang terhadap narkotika bukan hanya menyasar bandar dan pengguna, namun juga seluruh pihak yang dianggap membiarkan atau mengambil keuntungan dari aktivitas haram tersebut.
Masyarakat kini berharap proses hukum berjalan transparan dan tegas, agar tidak ada lagi ruang aman bagi peredaran narkoba yang bersembunyi di balik kemewahan dan hiburan malam ibu kota.
(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)

