Jakarta-mediapatriot.co.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers, Hal itu karena menyesuaikan dengan aturan baru yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku mulai 2 Januari 2026 atau bertepatan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Di Pasal 91 KUHAP No 20 Tahun 2025 menyebutkan, “Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah, Sebaliknya harus menekankan Azas The presumption of innocence
Di Tulis Oleh : Adv Danur Suprapto, SH., MH
Ketua Ikatan Advokat Indonesia Cabang Pacitan
Reporter S diran media patriot co id perwakilan Jawa Timur
