“Diadili Saat Tak Lagi Berkuasa”: Tangis Perlawanan Saiful Abdi di Tengah Badai Kasus Smartboard Rp49,9 Miliar

Kamis | 21 Mei 2026 | Pukul | 08:00 | WIB.

Mediapatriot.co.id | MEDAN | Sumatera Utara | Berita Terkini – Ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5/2026), berubah menjadi arena perlawanan hukum yang penuh emosi ketika tim penasihat hukum Dr. Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, melontarkan protes keras terhadap surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Papan Tulis Digital (smartboard) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar itu, Saiful Abdi didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yakni Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan Langkat, serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.

Namun di balik dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Saiful Abdi justru menilai ada kejanggalan besar yang dinilai mencederai rasa keadilan.

Kuasa hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, dengan nada tinggi menyebut perkara yang menjerat kliennya sebagai bentuk kriminalisasi yang dipaksakan.

“Ini kriminalisasi. Klien kami tidak tahu apa-apa.

Saat proyek dimulai, beliau sudah berstatus tersangka dalam perkara lain.

Bagaimana mungkin dia mengerjakan proyek sebesar itu?” tegas Jonson David Sibarani di hadapan awak media didampingi Togar Lubis.

Pernyataan itu langsung memantik perhatian publik yang mengikuti jalannya persidangan.

Jonson bahkan menyebut perkara tersebut sebagai bentuk “penzoliman hukum” karena menurutnya pihak-pihak yang benar-benar memiliki keterlibatan justru tidak tersentuh proses hukum.

“Betul-betul penzoliman ini.

Luar biasa.

Orang-orang yang sebenarnya terlibat, satu pun tidak ada diproses,” katanya dengan ekspresi kecewa.

Dugaan Tanda Tangan Dipalsukan

Tak hanya mempersoalkan substansi dakwaan, kubu Saiful Abdi juga mengungkap dugaan serius terkait pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengadaan.

Menurut Jonson, tanda tangan kliennya dalam Surat Pesanan (SP) barang tertanggal 11 September 2024 diduga dipalsukan oleh pihak tertentu.

Ia menjelaskan, sejak awal tidak pernah ada pengajuan resmi dari UPT SD maupun SMP terkait kebutuhan pengadaan smartboard tersebut.

Selain itu, Saiful Abdi juga disebut tidak mengetahui adanya pergeseran anggaran dalam proyek bernilai fantastis tersebut.

“Tanda tangan beliau dipalsukan dalam perkara ini.

Kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan itu ke Polda Sumut dan kemudian dilimpahkan ke Polres Langkat,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku mendapat informasi terbaru bahwa penyelidikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut telah dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.

Kondisi itu semakin mempertegas sikap tim penasihat hukum yang merasa ada ketimpangan dalam penegakan hukum terhadap klien mereka.

Sorotan Publik terhadap Transparansi Penanganan Kasus

Kasus dugaan korupsi smartboard ini sendiri sejak awal telah menjadi perhatian publik di Kabupaten Langkat.

Nilai proyek yang mencapai hampir Rp50 miliar dinilai sangat besar, terlebih berada di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi ruang pembangunan kualitas generasi muda.

Di sisi lain, muncul pertanyaan publik mengenai mekanisme pengadaan, proses administrasi, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan proyek tersebut.

Persidangan perdana ini diperkirakan menjadi awal dari rangkaian proses hukum panjang yang akan menyita perhatian masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga Langkat.

Sementara itu, tim penasihat hukum Saiful Abdi memastikan akan melakukan perlawanan hukum secara maksimal demi membuktikan bahwa klien mereka tidak terlibat sebagaimana yang didakwakan JPU.

“Kami akan buka semuanya di persidangan.

Fakta-fakta akan terlihat,” tutup Jonson.

(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)

( Sumber: mediapatriot.co.id )


Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>

Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak .

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
Klik di sini untuk bergabung