Gerak Cepat! Kurang dari 12 Jam, Polres Magetan Bekuk Pelaku Curanmor Viral di Maospati

MAGETAN – mediapatriot.co.id Gerak cepat jajaran Tim Rresmob Polres Magetan bersama Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang viral terekam CCTV di kawasan pinggir Jalan Nasional Maospati–Ngawi, tepatnya masuk wilayah Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.


Pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah laporan diterima polisi. Pelaku diketahui berinisial S alias TombloK (42), warga Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Katimin (47), warga Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi.

Kejadian bermula pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban datang ke sebuah warung di wilayah Maospati. Selanjutnya pada Minggu (17/5/2026) sekira pukul 02.00 WIB, korban makan di warung sebelah utara Terminal Maospati sebelum hendak pulang ke rumahnya.

Namun saat melintas di Desa Malang, Kecamatan Maospati, korban merasa mengantuk dan memilih beristirahat di pinggir jalan. Korban kemudian memarkir sepeda motor Yamaha Mio J tahun 2012 warna putih di sampingnya sebelum tertidur.

Sekira pukul 05.30 WIB, korban terbangun dan mendapati sepeda motor miliknya sudah hilang dari lokasi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6,8 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Maospati.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Maospati bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Magetan langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, serta hasil analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hasilnya, kurang dari 12 jam petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Karas, Magetan, beserta barang bukti hasil kejahatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:

* 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih milik korban
* 1 unit sepeda motor Honda Vario milik pelaku yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian dengan alasan faktor ekonomi. Pelaku kini diamankan di Polsek Maospati untuk proses penyidikan lebih lanjut dan diduga melanggar Pasal 476 KUHPidana.

Pada Jumat (22/5/2026), Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa turut menyerahkan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio J kepada korban sebagai pinjam pakai selama proses penyidikan berlangsung.

“Pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian dengan alasan faktor ekonomi. Pelaku melanggar Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” ujar AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat beristirahat di perjalanan maupun memarkir kendaraan di tempat terbuka.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat ditinggal, sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” tambahnya.

Sementara itu, Katimin selaku korban mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas gerak cepat pihak kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

“Terima kasih Pak Kapolres dan jajaran kepolisian. Sepeda motor saya sudah dikembalikan sehingga bisa saya gunakan kembali untuk mencari nafkah sehari-hari,” ungkap Katimin. (humas)

Reporter S diran media patriot co id perwakilan Jawa Timur 

(Sumber: mediapatriot.co.id)

BACA JUGA: Kerjasama Media di EKATALOG INAPROC LKPP untuk DISKOMINFO dan SKPD Lainnya


Informasi Iklan / Advertorial Klik
mediapatriot.co.id@gmail.com
atau Hubungi WhatsApp kami
08999208174


IKUTI CHANNEL MEDIAPATRIOT.CO.ID DI PONSELMU
Ikuti saluran Channel MediaPatriot.CO.ID di WhatsApp

Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id