Jangan Buang Sampah Sembarangan di Bantargebang, Siap-Siap Kena Sanksi

Kota Bekasi, MPN

Bagi Anda yang memiliki ‘hobi’ atau kebiasaan membuang sampah sembarangan, nampaknya harus berfikir panjang saat ingin membuang sampah sembarangan di lingkungan RW 06 Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Jika kedapatan membuang sampah sembarangan, siap-siap terkena sanksi denda hingga sanksi moral.


Sebagai wujud kepedulian untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan asri, warga lingkungan RW 06 Kelurahan Bantargebang secara rutin menggiatkan patroli buru sergap pembuang sampah sembarangan. Patroli malam ini melibatkan kalangan pengurus RW setempat dan jajaran Karang Taruna.

Beberapa lokasi yang menjadi jalir patroli ini, antara lain Jalan Pangkalan 1A arah Peeumahan Vila Nsa Indah dan Jalan AMD. Lokasi ini dianggap rawan dengan aksi pembuangan sampah secara sembarangan oleh orang atau oknum yang tidak bertanggung jawab.

Saat diajak berbincang, Ketua RW 06 Kelurahan Bantargebang Reza Syahrul Anggara, SH menjelaskan kegiatan rutin patroli malam sengaja digiatkan untuk menjawab keluhan masyarakat. “Banyak warga yang Curhat dan mengeluh bahwa banyak kantong plastik atau karung berisi sampah yang berserak di halaman atau lahan depan rumah, yang diduga sampah itu dibuang sembarangan oleh orang-orang tak bertanggung jawab,” katanya.

Sebagai tindaklanjut keluhan warga, pihaknya kemudian bermusyawarah dengan para tokoh lingkungan, yang akhirnya sepakat menggiatkan patroli malam di beberapa lokasi rawan pembuangan sampah sembarangan. “Dalam melakukan patroli malam ini kami melibatkan unsur Karang Taruna, dan dukungan personil Satuan Linmas dari Kantor Kelurahan Bantargebang,” ulas Reza.

Setelah beberapa malam melakukan patroli, Reza menyebut pihaknya sudah memergoki dan menangkap sejumlah orang yang terbukti membuang sampah sembarangan. “Sudah beberapa orang yang kami cegat, rata-rata merupakan warga dari luar wilayah Bantargebang, mereka biasanya naik motor sambil membawa bungkusan sampah yang mereka bawa dari rumah, dan saat melihat lokasi sepi mereka sengaja buang sampah itu secara sembarangan di halaman rumah atau lahan kosong yang ada di lingkungan RW 06 Bantargebang,” tegasnya.

Sebagai efek jera, pihaknya menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan, berupa sanksi denda dan sanksi sosial. “Kami terapkan sanksi denda sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi, Nomor 10 Tahun 2011, yang mengatur Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, dan juga sanksi sosial untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan,” pungkasnya. (Mul)

(Sumber: mediapatriot.co.id)

BACA JUGA: Kerjasama Media di EKATALOG INAPROC LKPP untuk DISKOMINFO dan SKPD Lainnya


Informasi Iklan / Advertorial Klik
mediapatriot.co.id@gmail.com
atau Hubungi WhatsApp kami
08999208174


IKUTI CHANNEL MEDIAPATRIOT.CO.ID DI PONSELMU
Ikuti saluran Channel MediaPatriot.CO.ID di WhatsApp

Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id