Kota Bekasi, MPN
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Maung atau Sekolah Manusia Unggul (Maung) untuk tahun ajaran 2026-2027. Pendaftaran Sekolah Maung dibuka mulai 25 hingga 29 Mei 2026. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 8 Juni 2026, sedangkan daftar ulang berlangsung pada 9-10 Juni 2026.
Meski proses pendaftaran sudah berjalan, namun kebijakan adanya Sekolah Maung ini terus menuai sorotan berbagai kalangan. Hal ini dikarenakan seleksi masuk sekolah ini dilakukan secara eksklusif menggunakan jalur prestasi akademik dan non akademik, tanpa adanya jalur domisili atau zonasi.
Terkait permasalahan ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Wildan Fathurrahman buka suara. Menurutnya, upaya peningkatan kualitas pendidikan melalui adanya Sekolah Maung ini jangan justru menimbulkan diskriminasi bagi anak-anak bangsa yang ingin melanjutkan pendidikannya ke SMA atau SMK negeri.
Secara khusus, Wildan Fathurrahman menyoroti status Sekolah Maung untuk SMKN 2 Kota Bekasi yang terletak di wilayah Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. “Dari awal, berdirinya SMKN 2 ini dilandasi semangat yang tinggi agar anak-anak yang berdomisili di sekitar TPST Bantargebang bisa melanjutkan jenjang pendidikannya ke sekolah kejuruan negeri, dilandasi semangat afirmasi atau jalur khusus yang memberikan prioritas pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu,” tegas Legislator yang berasal dari Fraksi PKB ini, Senin (1/6).
Karenanya, Wildan berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tidak melakukan generalisasi terkait kriteria pendaftaran masuk Sekolah Maung di SMKN 2 Kota Bekasi. “Khusus untuk SMKN 2 ini saya berharap adanya kuota afirmasi untuk masyarakat sekitar sekolah, sehingga masyarakat yang ada di sekitar TPST Bantargebang ini tidak perlu mengeluarkan ongkos yang mahal agar anaknya bisa melanjutkan sekolah ke SMK negeri,” ungkapnya.
“Jangan sampai adanya kebijakan Sekolah Maung ini mengeliminasi semangat anak-anak bangsa untuk melanjutkan sekolahnya. Jangan sampai ada kesan diskriminasi untuk Sekolah Maung ini. Solusi konkritnya ya harus ada kuota afirmasi,” papar Wildan.
“Jangan sampai adanya kebijakan baru terkait Sekolah Maung ini justru memutus peluang anak-anak kita yang ingin melanjutkan pendidikannya karena terkendala oleh syarat masuk ke Sekolah Maung. Harus ada pemerataan terhadap hak masyarakat yang berdomisili di sekitar sekolah,” pungkas Wildan. (Mul)
