Kamis | 4 Juni 2026 | Pukul | 08:40 | WIB.
Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini – Kepercayaan publik terhadap institusi negara kembali diuji.
Kali ini, sorotan tajam tertuju pada lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengguncang Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar), Rabu (3/6/2026).
Operasi senyap yang berlangsung di sejumlah wilayah, meliputi Jakarta Barat, Jawa Barat, hingga Bali tersebut tidak hanya mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), tetapi juga menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan keimigrasian.
Nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim pun turut menjadi perhatian publik setelah diketahui menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor keimigrasian bukan sekadar urusan administrasi perjalanan, melainkan salah satu pilar penting penjaga kedaulatan negara yang harus berdiri di atas integritas dan profesionalisme.
OTT yang Mengguncang Institusi Keimigrasian
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut.
Mereka terdiri dari aparatur sipil negara, penyelenggara negara, hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam rangkaian praktik suap terkait pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing.
Di antara nama yang diamankan terdapat Saffar Godam, yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025. Selain itu, turut diamankan Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat.
Menurut KPK, dari total pihak yang diamankan, sembilan orang berasal dari kalangan swasta dan delapan lainnya merupakan penyelenggara negara maupun pegawai negeri sipil.
“Benar, dari para pihak yang diamankan tersebut, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 turut diamankan dalam kegiatan ini,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media.
Penangkapan yang melibatkan pejabat strategis ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan internal serta kemungkinan adanya praktik yang berlangsung secara sistematis dalam pelayanan keimigrasian.
Dugaan Suap di Balik Pengurusan KITAS dan KITAP
KPK menjelaskan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal warga negara asing di Indonesia.
Dalam sistem keimigrasian Indonesia, terdapat beberapa jenis dokumen izin tinggal, di antaranya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Kedua dokumen tersebut merupakan instrumen hukum yang menentukan legalitas keberadaan warga negara asing di wilayah Indonesia.
Namun, dugaan yang sedang didalami KPK menunjukkan adanya praktik transaksional yang berpotensi mencederai sistem pelayanan publik dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia,” ungkap Budi.
Meski demikian, konstruksi lengkap perkara, termasuk besaran nilai transaksi dan peran masing-masing pihak, masih dalam proses pendalaman oleh penyidik KPK.
Uang Valuta Asing dan Emas Jadi Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta logam mulia emas.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik suap tidak hanya dilakukan secara sporadis, melainkan melibatkan aliran dana yang cukup signifikan.
Keberadaan valuta asing dalam jumlah tertentu juga mengindikasikan kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas pengurusan dokumen bagi warga negara asing yang menjadi fokus penyelidikan KPK saat ini.
Imigrasi dan Kedaulatan Negara
Kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar perkara korupsi administratif.
Keimigrasian merupakan garda depan negara dalam mengawasi keluar-masuknya orang asing ke wilayah Indonesia.
Ketika proses penerbitan izin tinggal diduga dapat dipengaruhi oleh transaksi ilegal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas birokrasi, tetapi juga keamanan nasional, ketertiban hukum, dan kepercayaan publik terhadap negara.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa penguatan sistem digital, transparansi pelayanan, serta pengawasan berlapis menjadi kebutuhan mendesak agar celah korupsi dalam pelayanan publik dapat diminimalkan.
Publik Menanti Ketegasan Penegakan Hukum
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan.
Status hukum mereka akan ditentukan setelah proses gelar perkara dan pengumpulan alat bukti yang cukup.
Masyarakat kini menaruh harapan besar agar kasus ini diusut secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum yang konsisten diyakini menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Di tengah berbagai upaya reformasi birokrasi yang terus digaungkan pemerintah, kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas tidak dapat dibangun hanya melalui regulasi, melainkan harus diwujudkan melalui keteladanan dan komitmen nyata dari setiap penyelenggara negara.
Ketika izin tinggal yang seharusnya menjadi instrumen hukum berubah menjadi komoditas transaksi, maka yang terluka bukan hanya sistem administrasi negara, tetapi juga rasa keadilan masyarakat yang berharap pelayanan publik berdiri tegak di atas kejujuran dan profesionalisme.
(RML | Red)

