mediapatriot.co.id | Samarinda | Berita Terkini | – Di tengah masih berkembangnya persepsi masyarakat yang kerap menyamakan advokat pidana dengan pembela pelaku kejahatan, Krissandi & Partners Samarinda menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap tersangka merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Roszi Krissandi, S.H., C.PLA, advokat dari Krissandi & Partners, dalam keterangannya di Samarinda, Selasa (9/6/2026). Menurutnya, tugas advokat dalam perkara pidana bukan untuk membenarkan perbuatan yang disangkakan kepada seseorang, melainkan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan menghormati hak-hak setiap warga negara.
Roszi menjelaskan bahwa hak atas pendampingan hukum merupakan jaminan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Oleh karena itu, setiap tersangka berhak memperoleh bantuan hukum sejak tahap awal proses hukum berlangsung.
“Seorang tersangka yang tidak didampingi advokat adalah warga negara yang hak-haknya berpotensi terabaikan. Kehadiran advokat bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Roszi Krissandi.
Menurutnya, pendampingan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga prinsip keadilan dan due process of law. Kehadiran advokat juga berfungsi sebagai bentuk pengawasan agar setiap tahapan pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan hukum.
Roszi mengungkapkan bahwa masih banyak tersangka yang belum memahami hak-hak dasar mereka ketika berhadapan dengan proses hukum. Salah satu yang paling sering ditemukan adalah kurangnya pemahaman mengenai hak untuk tidak memberikan keterangan yang dapat memberatkan diri sendiri serta hak untuk memperoleh penjelasan yang jelas mengenai sangkaan yang dikenakan.
Selain itu, banyak tersangka yang baru mencari bantuan hukum setelah proses pemeriksaan berlangsung dan dokumen penting, seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), telah ditandatangani tanpa dipahami secara menyeluruh.
“Kami sering menemukan kondisi di mana seseorang baru mencari pendampingan hukum setelah tahapan pemeriksaan selesai dilakukan. Padahal, pendampingan sejak awal sangat penting agar hak-hak hukum dapat terlindungi secara optimal,” jelasnya.
Dalam menangani perkara pidana, Krissandi & Partners menerapkan pendekatan yang berfokus pada aspek hukum dan fakta-fakta yang terdapat dalam perkara. Pendampingan dilakukan sejak tahap penyidikan, termasuk menghadiri proses pemeriksaan, mempelajari berkas perkara, melakukan analisis terhadap alat bukti, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penegakan hukum.
Roszi menegaskan bahwa strategi pembelaan yang efektif harus dibangun berdasarkan analisis hukum yang kuat dan pemahaman yang mendalam terhadap substansi perkara.
“Pendampingan hukum yang baik bukan sekadar menyampaikan argumentasi di persidangan, tetapi memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan setiap fakta diperiksa secara objektif,” katanya.
Menurutnya, prinsip profesionalisme menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas advokat. Oleh karena itu, setiap perkara yang ditangani selalu

