Sosialisasi dan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Grogol

 

Banyuwangi | mediapatriot.co.id – Program pemerintah di bidang pertanahan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus disosialisasikan kepada masyarakat guna mempermudah kepemilikan sertifikat tanah. Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat diberikan kesempatan memperoleh sertifikat tanah melalui program PTSL.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi menggelar sosialisasi PTSL kepada masyarakat Desa Grogol, Kecamatan Giri, Banyuwangi, Selasa (9/6/2026), mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Binmas Polresta Banyuwangi Kompol Bashori Alwi, S.H., M.H., Kepala Desa Grogol Samsul Arifin, perwakilan BPN Banyuwangi Akbar Bagus dan Muhammad Isa, perwakilan Kejaksaan Negeri Banyuwangi I Made Adi, Bhabinkamtibmas Desa Grogol Aipda Rudi, Babinsa Desa Grogol Sertu Cita, petugas penyuluh, serta masyarakat Desa Grogol.

Perwakilan BPN Banyuwangi menjelaskan bahwa sosialisasi PTSL bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai persyaratan, prosedur, serta manfaat program sertifikasi tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan tahapan awal agar masyarakat memahami proses pendaftaran tanah melalui PTSL. Biaya persiapan yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp150.000 sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, biaya tersebut tidak memberatkan masyarakat karena program PTSL mendapat pengawalan dari pemerintah agar proses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat dapat berjalan lancar, tertib, dan transparan.

Pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, serta BPN Banyuwangi juga terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sosialisasi maupun proses pendaftaran PTSL guna memastikan program berjalan sesuai aturan.

Sementara itu, Pemerintah Desa Grogol menjelaskan bahwa meskipun sertifikat tanah diberikan melalui program pemerintah, masyarakat tetap dikenakan biaya persiapan operasional di tingkat desa sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB). Biaya tersebut digunakan untuk pengadaan patok batas, materai, serta operasional petugas desa yang pelaksanaannya disepakati bersama.

Melalui program PTSL, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara aman, mudah, dan terjangkau. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi warga dalam proses sertifikasi tanah.

(Tri) mediapatriot.co.id

(Sumber: mediapatriot.co.id)

BACA JUGA: Kerjasama Media di EKATALOG INAPROC LKPP untuk DISKOMINFO dan SKPD Lainnya


Informasi Iklan / Advertorial Klik
mediapatriot.co.id@gmail.com
atau Hubungi WhatsApp kami
08999208174


IKUTI CHANNEL MEDIAPATRIOT.CO.ID DI PONSELMU
Ikuti saluran Channel MediaPatriot.CO.ID di WhatsApp

Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id