Senin | 15 Juni 2026 | Pukul | 19:00 | WIB.
Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas sebagai salah satu instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia kini berada di bawah sorotan tajam aparat penegak hukum.
Harapan besar yang selama ini melekat pada program pemenuhan gizi anak bangsa tersebut mendadak tercoreng setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola pelaksanaannya.
Kasus yang mencuat ini tidak sekadar menyangkut angka kerugian negara, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni kepercayaan publik terhadap program sosial yang dirancang untuk menjangkau jutaan anak Indonesia.
Pada Senin (15/6/2026), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada satu atau dua transaksi pengadaan barang, tetapi akan menelusuri seluruh proses pengadaan yang berkaitan dengan program MBG.
“Semua pengadaan kita lagi teliti dan kita kerja sama dengan BPKP. Nanti kita lihat kewajaran-kewajarannya. Semua kita buka,” ujar Febrie kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset.
Pernyataan tersebut menandakan bahwa penyelidikan yang dilakukan Kejagung berpotensi berkembang lebih luas dibandingkan dugaan awal yang telah terungkap ke publik.
Dugaan Mark Up Bernilai Fantastis
Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, Kejagung menemukan indikasi praktik mark up pada sejumlah pengadaan barang yang digunakan dalam pelaksanaan program MBG.
Beberapa item yang menjadi perhatian penyidik antara lain:
– 21.801 unit motor listrik senilai
Sekitar Rp1,03 triliun.
– 32.000 pasang sepatu.
– 31.994 unit tablet.
– 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Nilai pengadaan yang mencapai angka triliunan rupiah tersebut kini sedang diaudit dan diteliti bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan kewajaran harga serta kemungkinan adanya penyimpangan anggaran.
Menurut Kejagung, praktik penggelembungan harga tersebut diduga mengurangi efektivitas penggunaan anggaran negara yang seharusnya dialokasikan secara maksimal untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak penerima manfaat program.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026.
Kelima tersangka tersebut yakni:
– Dadan Hindayana (mantan Kepala
BGN).
– Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala
BGN).
– Lodewyk Pusung (mantan Wakil
Kepala BGN).
– Asep Yusuf Somantri (AYS), yang
disebut sebagai pihak yang memiliki
kedekatan dengan Sony Sonjaya.
– Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa
Artha Trimanunggal (YAT).
Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal dalam mengurai dugaan jaringan penyimpangan yang diduga terjadi di balik salah satu program sosial terbesar pemerintah tersebut.
Dugaan Penyimpangan Tata Kelola SPPG
Kejagung menjelaskan bahwa secara konseptual pelaksanaan MBG seharusnya dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan langsung dengan sekolah-sekolah penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan indikasi adanya penunjukan sejumlah yayasan yang diduga memiliki hubungan atau afiliasi dengan oknum petinggi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Lebih jauh lagi, beberapa yayasan yang ditunjuk diduga tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis untuk menjadi mitra pelaksana program.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik dalam jumlah sangat besar.
Menjaga Tujuan Mulia Program MBG
Meski kasus hukum tengah bergulir, Kejagung menegaskan bahwa pengusutan dugaan korupsi ini tidak dimaksudkan untuk menghentikan program MBG.
Sebaliknya, proses hukum dilakukan agar tujuan mulia program tersebut tetap terjaga dan dapat berjalan sesuai cita-cita awal.
Febrie Adriansyah menekankan bahwa program MBG sejatinya dirancang untuk memberdayakan masyarakat lokal melalui rantai pasok yang melibatkan petani, peternak, dan pelaku usaha di sekitar wilayah penerima manfaat.
Jika tata kelolanya berjalan sesuai aturan, program tersebut diyakini mampu menciptakan efek ekonomi berantai yang signifikan sekaligus meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia.
Antara Harapan dan Pengawasan
Kasus yang tengah diusut Kejagung menjadi pengingat bahwa program sebesar apa pun tidak akan berhasil tanpa tata kelola yang bersih dan pengawasan yang kuat.
Di satu sisi, MBG merupakan simbol harapan bagi masa depan anak-anak Indonesia.
Namun di sisi lain, dugaan penyimpangan yang terjadi menunjukkan betapa rentannya program publik terhadap praktik korupsi apabila integritas dan transparansi tidak dijaga secara konsisten.
Publik kini menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam membangun generasi yang lebih sehat, cerdas, dan berdaya saing.
Ketika anggaran gizi anak bangsa diduga berubah menjadi ladang keuntungan segelintir pihak, maka penegakan hukum bukan sekadar kewajiban, melainkan sebuah ikhtiar untuk mengembalikan hak generasi masa depan Indonesia.
(RML | Redaksi | Mediapatriot.co.id)

