PADANGSIDIMPUAN – MediaPatriot.co.id – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Padangsidimpuan kini berada di bawah sorotan tajam. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MIH (42) secara resmi melayangkan laporan pengaduan dugaan pengeroyokan bernuansa pembunuhan berencana kepada Kapolres Padangsidimpuan pada Selasa (16/6/2026).

Laporan ini bukan sekadar kasus kekerasan biasa. Dalam kronologi yang mencengangkan, korban mengklaim nyawanya terancam setelah seorang pria berinisial I memerintahkan dua rekannya untuk “membunuh pelapor” saat insiden terjadi di sebuah gudang, Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB.
Kronologi Mencekam di Tengah Malam
MIH, yang beralamat di Janji Bangun, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, menuturkan bahwa ia datang ke lokasi semata-mata untuk menjemput pacarnya, Hajjah Hot Patimah Tanjung. Namun, niat baik itu berubah menjadi mimpi buruk.
Saat meminta sang pacar pulang, pertengkaran tak terhindarkan. Situasi memanas ketika terlapor bernama Ilham tiba-tiba muncul dan secara verbal menginstruksikan dua orang temannya untuk menghabisi nyawa MIH. Perintah verbal itu langsung dieksekusi; ketiganya mengeroyok dan memukuli korban secara brutal tanpa ampun.
“Tiba-tiba datang terlapor atas nama Ilham menyuruh temannya sebanyak dua orang untuk membunuh pelapor. Seketika itu terlapor dan temannya langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama,” tulis MIH dalam surat laporan resminya. Kalimat ini menjadi bukti tertulis adanya unsur mens rea (niat jahat) yang melampaui batas pengeroyokan umum.
Desakan Penegakan Hukum Berkeadilan
Sebagai ASN yang seharusnya dilindungi negara, MIH menegaskan bahwa keamanan jiwanya adalah hak konstitusional yang tidak boleh ditawar. Ia telah melampirkan fotokopi KTP sebagai identitas sah pelapor dan menuntut proses hukum yang transparan.
“Harapan saya agar Bapak Kapolres dapat melakukan proses hukum untuk penegakan hukum berkeadilan sesuai Motto Polri saat ini ‘POLRI PRESISI’,” tegas MIH dalam laporannya.
Kutipan motto “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang disematkan korban bukanlah kebetulan. Ini merupakan sinyal keras bahwa masyarakat, termasuk aparatur sipil negara, sedang menguji komitmen Polres Padangsidimpuan dalam merespons ancaman kriminalitas yang terjadi di wilayah hukumnya.
Status Terlapor dan Tekanan Publik
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum merilis keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus ini. Nama “Ilham” beserta dua rekannya masih berstatus terlapor dan prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku menunggu hasil penyelidikan.
Namun, mengingat adanya unsur perintah pembunuhan dan kekerasan berkelompok di waktu dini hari, publik menuntut Polres Padangsidimpuan tidak hanya bertindak reaktif. Investigasi harus mencakup motif pertengkaran, peran masing-masing pelaku, intimidasi berulang terhadap korban.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di Padangsidimpuan. Apakah slogan Presisi hanya akan menjadi retorika, atau benar-benar diterjemahkan dalam tindakan perlindungan nyata terhadap warga yang merasa terancam nyawanya? (Redaksi)

