Mediapatriot.co.id | Subang
Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) secara resmi menyampaikan Deklarasi Subang kepada Presiden Republik Indonesia dalam sebuah pertemuan yang digelar di Subang, Jawa Barat, bertepatan dengan 1 Muharram 1448 Hijriah atau 16 Juni 2026.
Deklarasi tersebut merupakan bentuk aspirasi para Raja dan Sultan yang tergabung dalam MAKN untuk memperoleh kepastian legitimasi negara terhadap keberadaan Kerajaan dan Kesultanan sebagai bagian dari masyarakat hukum adat yang masih hidup dan memiliki peran dalam menjaga warisan budaya Nusantara.
Dalam deklarasinya, MAKN menegaskan bahwa Kerajaan dan Kesultanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah bangsa Indonesia. Selain memiliki nilai budaya dan adat istiadat yang kuat, keberadaan kerajaan dinilai berperan dalam menjaga persatuan, harmoni sosial, serta melestarikan nilai-nilai luhur yang diwariskan secara turun-temurun.
MAKN juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap berbagai warisan budaya kerajaan, seperti keraton, situs sejarah, museum, pusaka, manuskrip kuno, serta nilai-nilai kepemimpinan dan kearifan lokal yang menjadi bagian dari kekayaan budaya nasional.
Dalam dokumen Deklarasi Subang, MAKN meminta Presiden Republik Indonesia untuk membentuk Dewan Adat Kerajaan (DAK) melalui Keputusan Presiden. Lembaga tersebut diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya Kerajaan Nusantara untuk kepentingan masyarakat luas.
“Pengakuan negara terhadap Kerajaan dan Kesultanan merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan warisan budaya bangsa yang memiliki nilai sejarah dan identitas nasional,” demikian salah satu poin dalam deklarasi tersebut.
MAKN menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali sistem pemerintahan kerajaan di masa lalu, melainkan sebagai langkah pelestarian budaya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebagai dasar hukum, MAKN mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pengakuan terhadap masyarakat hukum adat serta pelestarian kebudayaan nasional.
Selain itu, MAKN juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam deklarasi tersebut, MAKN mengusulkan lima kriteria bagi Kerajaan dan Kesultanan yang dapat memperoleh pengakuan, yakni memiliki Raja atau Sultan yang sah secara adat, mempunyai istana atau keraton bersejarah, memiliki silsilah yang jelas, mempunyai lambang dan pusaka kerajaan, serta memiliki masyarakat adat yang masih eksis.
MAKN berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius terhadap aspirasi tersebut dan menindaklanjutinya melalui kebijakan yang mendukung pelestarian dan pengembangan warisan budaya Kerajaan Nusantara.
Menurut MAKN, keberadaan Kerajaan dan Kesultanan merupakan aset budaya bangsa yang dapat berkontribusi dalam memperkuat identitas nasional, pendidikan karakter, serta pembangunan kebudayaan Indonesia di masa depan.(Redaksi)
