Jakarta, 18 Juni 2026 – Proses eksekusi pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno resmi dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026) berdasarkan putusan dan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penataan aset negara sekaligus penegasan kepastian hukum atas lahan yang berada dalam kawasan strategis nasional Gelora Bung Karno (GBK).
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dukungan Kementerian Sekretariat Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), kuasa hukum, serta unsur pengamanan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, aman, profesional, dan sesuai prosedur.
Dalam keterangannya kepada media, pihak Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK menegaskan bahwa tanah eks Hotel Sultan merupakan bagian dari Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora yang sejak awal berstatus sebagai aset negara. Lahan tersebut telah dibebaskan dan diberikan ganti rugi oleh pemerintah pada periode 1959–1962 dalam rangka pembangunan kawasan Gelora Bung Karno untuk penyelenggaraan Asian Games IV.
Menurut penjelasan resmi, pemerintah tidak pernah menjual, melepaskan, ataupun mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain. Adapun PT Indobuildco selama ini hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah HPL negara untuk jangka waktu tertentu, sehingga status HGB tersebut tidak dapat disamakan dengan hak milik atas tanah.
“Tanah eks Hotel Sultan sejak awal merupakan bagian dari HPL Nomor 1/Gelora yang menjadi aset negara. HGB yang pernah dimiliki PT Indobuildco merupakan hak untuk membangun dan memanfaatkan tanah dalam jangka waktu tertentu di atas tanah negara,” demikian penjelasan yang disampaikan dalam materi resmi pelaksanaan eksekusi.
Sejarah Panjang Pemanfaatan Lahan
Kawasan Gelora Bung Karno dibangun sebagai proyek strategis negara menjelang Asian Games IV dan dirancang tidak hanya sebagai pusat olahraga nasional, tetapi juga sebagai kawasan representatif untuk kegiatan internasional, diplomasi, dan pertemuan antarbangsa.
Pada awal 1970-an, pemerintah membuka peluang kerja sama pemanfaatan sebagian aset negara untuk mendukung kebutuhan fasilitas perhotelan dan pertemuan bertaraf internasional di Jakarta. Dalam konteks tersebut, PT Indobuildco memperoleh izin membangun hotel dan menggunakan sebagian lahan di kawasan GBK dengan jangka waktu 30 tahun.
Izin tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan HGB Nomor 20/Gelora yang selanjutnya dipecah menjadi HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora. Namun, seiring berjalannya waktu, masa berlaku HGB tersebut berakhir dan perpanjangannya kemudian menjadi objek sengketa hukum.
Pada Maret dan April 2023, masa perpanjangan kedua HGB tersebut dinyatakan berakhir. Dalam dokumen yang dipaparkan pemerintah, perpanjangan HGB sebelumnya dilakukan tanpa rekomendasi dari pemegang HPL, yakni Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK, sehingga memunculkan persoalan hukum yang kemudian berlanjut ke proses pengadilan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan
Eksekusi yang berlangsung pada Kamis ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst serta Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst.
Tahapan eksekusi diawali dengan pembacaan penetapan pengadilan oleh panitera atau jurusita sebagai penanda dimulainya proses formal pengosongan objek eksekusi. Selanjutnya dilakukan pendataan, pencatatan, dokumentasi, dan inventarisasi terhadap barang-barang yang berada di dalam kawasan eks Hotel Sultan.
Pihak pengelola juga menyiapkan posko layanan bagi pengguna hotel, penghuni apartemen, serta mitra-mitra yang memiliki kepentingan di kawasan tersebut guna memastikan proses berjalan tertib dan memberikan akses informasi yang memadai kepada masyarakat.
Penataan Kawasan untuk Kepentingan Publik
PPKGBK menegaskan bahwa penataan Blok 15 merupakan bagian dari upaya perlindungan aset negara dan optimalisasi pemanfaatan kawasan Gelora Bung Karno bagi kepentingan publik yang lebih luas. Kawasan GBK selama ini menjadi salah satu aset strategis nasional yang memiliki fungsi olahraga, sosial, budaya, hingga kegiatan kenegaraan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi resmi dari instansi berwenang dan mendukung pelaksanaan proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh tahapan eksekusi, menurut pihak terkait, dilakukan berdasarkan prinsip kepastian hukum, transparansi administrasi, serta penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah ditetapkan.
Dengan terlaksananya eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga aset negara sekaligus memastikan pengelolaan kawasan strategis nasional dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Red Irwan Hasiholan
