Jum’at | 19 Juni 2026 | Pukul | 08:40 | WIB.
Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini – Di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran negara, Kejaksaan Agung mengambil langkah yang dinilai strategis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ratusan motor listrik yang sebelumnya dianggarkan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada masa kepemimpinan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama jajaran pimpinan saat itu, tidak akan disita oleh penyidik meskipun saat ini masih berada dalam proses penyegelan dan pengawasan.
Keputusan tersebut mencerminkan pendekatan hukum yang tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan nilai manfaat aset negara agar tetap dapat digunakan untuk kepentingan publik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa motor listrik yang saat ini berada dalam pengawasan penyidik tidak disita karena belum dimanfaatkan oleh Badan Gizi Nasional.
“Untuk motor tidak disita sampai saat ini, hanya disegel untuk kami awasi pergerakannya saja karena belum dimanfaatkan BGN,” ujar Syarief kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara agar tidak menjadi barang yang terbengkalai dan justru menambah potensi kerugian negara.
“Betul, jadi tidak tambah rugi negaranya,” tegasnya.
Mengedepankan Asas Kemanfaatan bagi Negara
Kebijakan Kejaksaan Agung ini mendapat perhatian karena menunjukkan paradigma penegakan hukum modern yang tidak semata-mata berorientasi pada penyitaan aset, melainkan juga mempertimbangkan efektivitas pemanfaatan barang yang telah dibeli menggunakan uang rakyat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status motor listrik tersebut saat ini masih dalam tahap penyegelan untuk kepentingan pendataan dan pengawasan.
Meski demikian, motor-motor tersebut tetap berpeluang digunakan untuk menunjang operasional Badan Gizi Nasional di masa mendatang.
“Kejaksaan memang menyegel dengan tujuan untuk mendata keberadaan motor-motor tersebut dan nantinya dapat digunakan oleh pihak BGN untuk operasional.
Namun dalam hal ini penggunaannya atau pergerakan harus sepengetahuan penyidik,” jelas Anang.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa negara berupaya menjaga keseimbangan antara proses hukum yang berjalan dengan optimalisasi aset yang telah terlanjur dibeli melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BGN Ingin Seluruh Aset yang Sudah Dibeli Tetap Dimanfaatkan
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Agustina Arumsari, menegaskan bahwa seluruh barang yang telah dibeli menggunakan anggaran negara pada tahun 2025 semestinya tidak dibiarkan menganggur.
Menurutnya, prinsip utama pengelolaan keuangan negara adalah memastikan setiap rupiah yang telah dikeluarkan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Secara keseluruhan bukan cuma motor. Semua yang sudah dibelanjakan di 2025, termasuk IT, sebenarnya kami inginnya dimaksimalkan,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Arumsari mengungkapkan bahwa selain motor listrik, terdapat sejumlah perangkat lain seperti laptop, sistem Internet of Things (IoT), hingga CCTV yang juga telah dibeli menggunakan anggaran negara.
Karena dana negara telah dikeluarkan, maka seluruh aset tersebut dinilai harus tetap dimanfaatkan secara optimal.
“Yang sudah memang terlanjur dibayar dimaksimalkan. Itu salah satu cara juga kami menyisir anggaran 2026.
Program-program dengan output yang sama tidak kami anggarkan lagi,” jelasnya.
Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Tahun 2026
Lebih lanjut, Arumsari menyampaikan bahwa langkah optimalisasi aset lama merupakan bagian dari strategi efisiensi anggaran yang sedang dilakukan BGN.
Pihaknya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pengeluaran pada tahun sebelumnya agar tidak terjadi pengadaan berulang untuk kebutuhan yang masih dapat dipenuhi dari aset yang sudah tersedia.
Dengan pendekatan tersebut, BGN berharap penggunaan anggaran negara pada tahun 2026 dapat lebih fokus, efektif, dan tepat sasaran.
“Prinsipnya secara umum, apa yang sudah keluar pada 2025 karena uang negara sudah keluar harus kita maksimalkan pemanfaatannya,” tegasnya.
Menjaga Amanah Uang Rakyat
Kasus motor listrik program MBG kini menjadi contoh bagaimana negara berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap aset publik.
Di satu sisi, proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Namun di sisi lain, aset yang telah dibeli dari uang rakyat tidak serta-merta menjadi barang yang terbengkalai.
Langkah Kejaksaan Agung dan Badan Gizi Nasional ini menunjukkan bahwa setiap aset negara memiliki nilai yang harus dijaga.
Ketika hukum berjalan beriringan dengan prinsip efisiensi dan kemanfaatan, maka tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa uang rakyat tetap kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dan manfaat yang nyata.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik yang semakin tinggi, kebijakan tersebut menjadi pesan bahwa menjaga aset negara bukan hanya soal administrasi dan hukum, melainkan juga tentang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.
(RML | Redaksi)

