Banyuwangi | mediapatriot.co.id – Kantor Pencarian dan Pertolongan Banyuwangi resmi menjalin penguatan koordinasi operasional dengan PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Banyuwangi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Koordinasi Operasional atau Letter of Operational Coordination Agreement (LOCA) tentang penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat udara, Selasa (23/6/2026).
Penandatanganan LOCA tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Banyuwangi, I Made Oka Astawa, S.H., M.Si., bersama General Manager Bandar Udara Internasional Banyuwangi, Mohammad Holik Muardi. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi, komunikasi, serta pembagian peran antar instansi dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat udara di wilayah kerja Bandara Internasional Banyuwangi dan sekitarnya.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak menyepakati mekanisme pertukaran informasi, pemberian alerting service, pembaruan data dan informasi pesawat udara yang membutuhkan bantuan, hingga dukungan pelaksanaan operasi SAR secara terpadu dan terkoordinasi.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Banyuwangi, I Made Oka Astawa, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Basarnas dalam membangun sistem respons kedaruratan penerbangan yang cepat, tepat, efektif, dan terintegrasi.
“Penandatanganan LOCA ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat sinergi antara Kantor SAR Banyuwangi dengan PT Angkasa Pura Indonesia dalam penanganan keadaan darurat kecelakaan pesawat udara. Dengan adanya pedoman koordinasi operasional yang jelas, kami berharap respons pencarian dan pertolongan dapat dilaksanakan lebih cepat, tepat, aman, dan terintegrasi demi keselamatan masyarakat serta pengguna jasa penerbangan,” ujar I Made Oka Astawa.
Ia juga menjelaskan bahwa Banyuwangi memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang transportasi udara di kawasan timur Pulau Jawa, sehingga kesiapsiagaan seluruh unsur penanganan darurat harus terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor.
Sementara itu, dalam ruang lingkup kesepakatan, Kantor Pencarian dan Pertolongan Banyuwangi memiliki peran dalam menerima dan meneruskan alerting service terkait pesawat udara yang membutuhkan bantuan, melakukan pembaruan data dan informasi, serta menyampaikan informasi berakhirnya pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Banyuwangi juga berkewajiban memberikan dukungan data, informasi, sumber daya, serta apabila diperlukan mendelegasikan pimpinan Pos Komando Lapangan kepada pihak Basarnas jika terjadi kecelakaan pesawat udara di wilayah perairan sekitar bandara.
LOCA ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperbarui sesuai kesepakatan kedua belah pihak serta kebutuhan operasional. Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan koordinasi penanganan kecelakaan pesawat udara di Banyuwangi dapat berjalan semakin optimal, efektif, dan efisien demi mendukung keselamatan penerbangan.
( Tri ) mediapatriot.co.id

