Polres Magetan Gencar Berantas Narkoba Dan Okerbaya, Dua Pelaku pengedar Double L Ditangkap dalam Sehari

MAGETAN –  mediapatriot.co.id Upaya pemberantasan peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) terus digencarkan Polres Magetan. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), petugas berhasil mengamankan dua pelaku yang kedapatan membawa puluhan butir pil Double L (LL) di wilayah Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IF (32), perempuan, warga Kecamatan Ngariboyo, dan MHS (28), laki-laki, warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba terkait dugaan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Magetan.

Pelaku IF diamankan pada Minggu (21/6/2026) petang di pinggir jalan wilayah Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 61 butir pil berwarna putih bertuliskan Double L (LL).

Sementara itu, pada hari yang sama sekitar malam hari, petugas kembali mengamankan pelaku MHS di pinggir jalan Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 16,5 butir pil berwarna putih bertuliskan Double L (LL).

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Magetan dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Magetan,” tegas AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa.

Kapolres menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba dalam melakukan deteksi dan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan obat keras berbahaya. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras.

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magetan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Humas)

Reporter S diran media patriot co id perwakilan Jawa Timur 

(Sumber: mediapatriot.co.id)

BACA JUGA: Kerjasama Media di EKATALOG INAPROC LKPP untuk DISKOMINFO dan SKPD Lainnya


Informasi Iklan / Advertorial Klik
mediapatriot.co.id@gmail.com
atau Hubungi WhatsApp kami
08999208174


IKUTI CHANNEL MEDIAPATRIOT.CO.ID DI PONSELMU
Ikuti saluran Channel MediaPatriot.CO.ID di WhatsApp

Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id