Di Duga Pasir Dan Tanah Timbun Proyek Migas di Bubun Tanpa Izin Mengemuka, Transparansi Perizinan Galian C di Langkat Dipertanyakan

Jum’at | 26 Juni 2025 | Pukul | 11:00 | WIB

Mediapatriot.co.id | Langkat | Sumatera Utara | Berita Terkini – Di tengah semangat mendukung program ketahanan energi nasional yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah, muncul sorotan publik terhadap dugaan penggunaan material tanah timbun pada proyek migas di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang disebut-sebut belum memiliki kejelasan terkait legalitas perizinannya.

Proyek yang berada dalam wilayah kerja PT Energi Mega Persada (EMP) Gebang Ltd tersebut diketahui melibatkan sejumlah perusahaan vendor, di antaranya PT Zavex, PT Piralen, PT Aquanur Sinergindo, PT.Istana Karang Laut (IKL) dan PT GTU, dalam pelaksanaan berbagai kegiatan penunjang proyek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Mediapatriot.co.id, persoalan yang kini menjadi perhatian masyarakat bukan terletak pada keberadaan proyek migas itu sendiri, melainkan pada dugaan sumber material tanah timbun yang digunakan untuk kebutuhan pembangunan lokasi kerja serta kelengkapan perizinan usaha pertambangan material yang dipasok ke proyek tersebut.

Konfirmasi ke Pemerintah Kabupaten Langkat

Dalam upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan prinsip keberimbangan informasi, Mediapatriot.co.id melakukan konfirmasi kepada sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Langkat, Edi Suratman, bersama Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Ahmat Fitria,Rabu (24/6/2026),menyampaikan bahwa pihak mereka tidak memiliki data terkait perizinan galian golongan C berupa pasir, batuan maupun tanah timbun sebagaimana yang dimaksud.

Menurut mereka, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan berada pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui instansi yang berwenang.

“Kami tidak memiliki data perizinan galian golongan C yang berada di Kabupaten Langkat,” ujar sumber tersebut saat dikonfirmasi.

Foto DT (Dump Truk) Bermuatan Pasir Yang Tolak Pihak Emp Dan Aquanur Kelokasi Migas Di Desa Bubun Tanjung Pura Langkat

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme koordinasi data antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten, terutama dalam pengawasan aktivitas pengambilan material yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.

Transparansi Data Perizinan Dinilai Penting

Sejumlah kalangan menilai bahwa keterbukaan informasi mengenai legalitas sumber material proyek merupakan bagian penting dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya pada proyek-proyek strategis yang menggunakan sumber daya alam dalam jumlah besar.

Selain menyangkut aspek kepatuhan hukum, transparansi perizinan juga diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan maupun pengangkutan material telah memenuhi ketentuan lingkungan hidup, perpajakan daerah, keselamatan kerja, serta tidak menimbulkan kerugian terhadap masyarakat maupun negara.

Di sisi lain, proyek migas yang menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional memang membutuhkan dukungan seluruh pihak.

Namun demikian, dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

KBNI Soroti Dugaan Persoalan Perizinan

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Staf Korps Bela Negara Indonesia (KBNI) Kabupaten Langkat, Jumino, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh berbagai program pembangunan yang berkaitan dengan ketahanan energi nasional.

Namun demikian, menurutnya, pemerintah daerah maupun masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut.

“Kami mendukung penuh program ketahanan energi nasional.

Akan tetapi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun instansi terkait seperti Dinas ESDM perlu memberikan kejelasan dan data perizinan kepada pemerintah kabupaten serta masyarakat,” ujarnya.

Jumino menambahkan bahwa apabila benar terdapat aktivitas pengambilan atau pemanfaatan material tanpa izin yang sah, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau benar tidak ada perizinan itu, maka kami meminta kepada Gubernur Sumatera Utara Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution dan Kapolda Sumatera Utara agar menindaklanjuti persoalan perizinan galian C yang berada di Kabupaten Langkat,” tegasnya.

Menunggu Klarifikasi Instansi Berwenang

Hingga berita ini diterbitkan, Mediapatriot.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, serta pihak PT EMP Gebang Ltd dan perusahaan-perusahaan vendor yang disebutkan dalam informasi yang berkembang.

Klarifikasi dari seluruh pihak dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi kepada publik, sekaligus menghindari munculnya spekulasi yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, dan profesionalitas jurnalistik, Mediapatriot.co.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Antara Ketahanan Energi dan Kepatuhan Regulasi

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan proyek-proyek strategis nasional tidak hanya diukur dari capaian pembangunan fisik semata, tetapi juga dari sejauh mana seluruh proses pelaksanaannya mematuhi prinsip hukum, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan lingkungan.

Publik kini menanti penjelasan resmi dari instansi berwenang mengenai status legalitas sumber material tanah timbun yang digunakan dalam proyek migas di Desa Bubun.

Jika seluruh perizinan telah lengkap, maka keterbukaan data akan menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan menjadi harapan bersama demi menjaga wibawa regulasi serta kepentingan masyarakat luas.

(Kabiro Langkat | Mediapatriot.co.id)

(Sumber: mediapatriot.co.id)




BACA JUGA: Kerjasama Media di EKATALOG INAPROC LKPP untuk DISKOMINFO dan SKPD Lainnya


Informasi Iklan / Advertorial Klik
mediapatriot.co.id@gmail.com
atau Hubungi WhatsApp kami
08999208174


IKUTI CHANNEL MEDIAPATRIOT.CO.ID DI PONSELMU
Ikuti saluran Channel MediaPatriot.CO.ID di WhatsApp

Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id