Kamis | 2 Juli 2026 | Pukul | 15:00 | WIB
Mediapatriot.co.id | Langkat Sumatera Utara | Berita Terkini – Dugaan praktik pengutipan biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, menjadi sorotan publik.
Sejumlah warga mempertanyakan adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada calon pengantin yang melaksanakan akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja, padahal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, layanan tersebut seharusnya diberikan tanpa dipungut biaya.
Informasi yang dihimpun Mediapatriot.co.id dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa dirinya diminta membayar sejumlah uang ketika mengurus pelaksanaan akad nikah di Kantor KUA Kecamatan Sei Bingai.
Dugaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur pelayanan pencatatan nikah di lingkungan Kementerian Agama.
“Kami berharap pelayanan di KUA berjalan sesuai aturan.
Kalau memang menikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja, setahu kami tidak ada biaya yang harus dibayarkan,” ujar sumber kepada Mediapatriot.co.id.
Apabila informasi tersebut benar, maka praktik tersebut patut menjadi perhatian serius karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama, akad nikah yang dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya (Rp0).
Sementara itu, biaya sebesar Rp600.000 hanya dikenakan apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja, seperti malam hari, hari libur, atau akhir pekan.
Dana tersebut merupakan PNBP yang wajib disetorkan melalui mekanisme resmi ke rekening pemerintah melalui bank yang ditunjuk, bukan dibayarkan secara langsung kepada petugas.
Ketentuan tersebut dibuat sebagai bentuk reformasi pelayanan publik guna mencegah praktik pungutan liar, meningkatkan transparansi, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi pernikahan.
Prinsip pelayanan publik yang bersih dan akuntabel merupakan amanat berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan pentingnya pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Masyarakat berharap dugaan tersebut tidak dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan.
Mereka meminta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, H. Ainul Aswad, segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan internal, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran, memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga berharap seluruh KUA di Kabupaten Langkat memasang informasi resmi mengenai tarif layanan nikah secara terbuka agar masyarakat mengetahui hak-haknya dan tidak terjadi kesalahpahaman maupun dugaan pungutan di luar ketentuan.
Pengawasan terhadap pelayanan publik dinilai penting untuk menjaga integritas institusi pemerintah serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan negara, khususnya di lingkungan Kementerian Agama.
Hingga berita ini diterbitkan, Mediapatriot.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala KUA Kecamatan Sei Bingai, HM, terkait dugaan tersebut.
Apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan atau hak jawab, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi Mediapatriot.co.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber dan ditujukan sebagai bentuk kontrol sosial.
Dugaan yang disampaikan dalam berita ini belum merupakan kesimpulan ataupun putusan hukum, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil klarifikasi maupun pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
(Kabiro Langkat | Mediapatriot.co.id)


