Kejaksaan Negeri Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

SUKABUMI :
Mediapatriot.co.id
Pada Hari Ini Jum’at 3 JULI 2026 , Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi secara resmi merilis daftar dan melaksanakan pengelolaan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode bulan Maret sampai dengan Juni 2026.

Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta sebagai upaya preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi.

Selama periode empat bulan tersebut, tercatat sebanyak 116 perkara pidana umum yang telah diselesaikan proses hukumnya. Seluruh barang bukti dari perkara-perkara tersebut telah dikelompokkan secara teliti oleh Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan guna dilakukan tindakan hukum lebih lanjut (pemusnahan maupun lelang negara) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun rincian barang bukti dari total 116 perkara tersebut terbagi ke dalam dua kategori utama:

  1. Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika (38 Perkara)
    Barang bukti dari sektor narkotika dan obat-obatan terlarang mendominasi perhatian dengan total penanganan sebanyak 38 perkara, yang mencakup:
    Narkotika Jenis Ganja: 4.094,627 gram (atau sekitar 4,095 kg)
    Narkotika Jenis Sabu: 2.096,1084 gram
    Microtube berisikan Kristal: 627 buah
    Obat-Obatan Terlarang / Daftar G: 161.492 butir
  2. Barang Bukti TPUL & OHARDA (78 Perkara)
    Selain narkotika, jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berasal dari 78 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) serta Orang dan Harta Benda (OHARDA), dengan rincian:
    Pakaian: 155 potong
    Senjata Tajam (Sajam): 49 buah
    Timbangan (Digital/Manual): 23 buah
    Tas: 19 buah
    Handphone (HP): 11 buah
    Barang Lainnya: 41 buah
    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan dan penyelesaian perkara ini merupakan hasil kolaborasi sinergis antara aparat penegak hukum, mulai dari jajaran Kepolisian, Kejaksaan, hingga peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kondusivitas lingkungan. Terkhusus tingginya angka temuan obat-obatan terlarang yang mencapai lebih dari 160 ribu butir, pihak Kejaksaan melalui fungsi Intelijen akan memperketat koordinasi lintas sektoral guna memutus mata rantai peredarannya di wilayah Sukabumi, terutama demi melindungi generasi muda.

Seluruh barang bukti berkategori terlarang (narkotika dan senjata tajam) ini dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan kembali, sementara barang bukti yang bernilai ekonomis akan diproses sesuai mekanisme peraturan yang berlaku baik dilelang untuk kas negara maupun dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan.

Bena Pamungkas.

(Sumber: mediapatriot.co.id)




BACA JUGA: Kerjasama Media di EKATALOG INAPROC LKPP untuk DISKOMINFO dan SKPD Lainnya


Informasi Iklan / Advertorial Klik
mediapatriot.co.id@gmail.com
atau Hubungi WhatsApp kami
08999208174


IKUTI CHANNEL MEDIAPATRIOT.CO.ID DI PONSELMU
Ikuti saluran Channel MediaPatriot.CO.ID di WhatsApp

Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id