Sabtu | 4 Juli 2026 | Pukul | 08:30 | WIB
Mediapatriot.co.id | Desa Pantai Cermin | Tanjung Pura | Langkat | Sumatera | Utara | Berita Terkini โ Persoalan dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah kotoran sapi kembali mencuat di Kabupaten Langkat.
Kali ini, seorang warga Dusun Teladan, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, mengaku keberatan karena setiap pagi kotoran sapi diduga dibuang tepat di pinggir jalan, di depan rumahnya, sehingga menimbulkan bau menyengat dan memicu perselisihan dengan pemilik ternak.
Warga yang mengeluhkan persoalan tersebut Menjadi Sorotan Publik.
Kepada Mediapatriot.co.id, Warga mengungkapkan bahwa aktivitas pembuangan limbah ternak tersebut telah berlangsung cukup lama dan mengganggu kenyamanan keluarganya.
โHampir setiap pagi pemilik ternak membuang kotoran sapi di depan rumah saya.
Bau menyengat dan akhirnya sering terjadi pertengkaran mulut karena saya merasa sangat terganggu,โ ujar Warga Dusun Teladan
Menurut Warga , saat dikonfirmasi mengenai alasan pembuangan limbah tersebut, pemilik ternak berinisial AR Asmadi menyatakan bahwa lokasi pembuangan merupakan tanah miliknya sendiri.
โDia mengatakan, saya buang kotoran lembu di tanah saya sendiri,โ kata Warga menirukan pernyataan yang disampaikan pemilik ternak.
Namun demikian, persoalan tersebut dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan status kepemilikan lahan, melainkan juga menyangkut dampak lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, lokasi kandang sapi dengan tempat pembuangan kotoran diperkirakan berjarak sekitar 30 meter, sehingga menurut mereka pembuangan limbah di depan rumah warga dinilai tidak lazim.
โKalau kandangnya jauh hampir tiga puluh meter, kenapa kotorannya justru dibuang di pinggir jalan dekat rumah warga? Itu menurut kami sangat tidak wajar,โ ujar seorang warga.

Selain itu, warga juga mempertanyakan legalitas usaha peternakan tersebut.
โKami menduga usaha ternak itu belum memiliki perizinan yang lengkap,โ tambahnya.
Tokoh Masyarakat Minta Pemerintah Turun Tangan
Seorang tokoh masyarakat Desa Pantai Cermin yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap Pemerintah Desa, Dinas Peternakan Kabupaten Langkat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan.
Menurutnya, persoalan limbah peternakan tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi mencemari lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta memicu konflik sosial apabila tidak segera diselesaikan.
โKalau memang sudah mengganggu masyarakat, pemerintah harus turun melihat langsung kondisi di lapangan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil,โ ujarnya.
Perizinan Peternakan Wajib Dipenuhi
Berdasarkan ketentuan perizinan berusaha di Indonesia, usaha peternakan wajib memenuhi legalitas sesuai tingkat risiko dan skala usahanya.
Untuk peternakan skala mikro dan kecil, pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS dan memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk dokumen lingkungan apabila dipersyaratkan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya.

Pada skala tertentu, pelaku usaha juga wajib memenuhi standar usaha serta ketentuan teknis lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
Selain legalitas usaha, pengelolaan limbah peternakan juga menjadi kewajiban agar tidak mencemari lingkungan maupun mengganggu masyarakat sekitar.
Pengelolaan Limbah Menjadi Kewajiban
Dalam praktik peternakan yang baik, limbah kotoran ternak seharusnya dikelola melalui sistem penampungan atau pengolahan sehingga tidak menimbulkan pencemaran, bau menyengat, maupun gangguan kesehatan masyarakat.
Apabila terbukti menimbulkan pencemaran lingkungan atau melanggar ketentuan administrasi, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari teguran hingga penghentian kegiatan apabila persyaratan tidak dipenuhi.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
Hingga berita ini diterbitkan, Mediapatriot.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari AR Asmadi, Pemerintah Desa Pantai Cermin, Dinas Peternakan Kabupaten Langkat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, serta instansi terkait mengenai legalitas peternakan maupun pengelolaan limbah yang dipersoalkan warga.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan hasil dokumentasi lapangan.
Demi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, dan prinsip keberimbangan, Mediapatriot.co.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Kabiro Langkat | Mediapatriot.co.id)


