Ngawi-www.mediapatriot.co.id,
Pemerintah Desa plang lor kecamatan kedunggalar kabupaten ngawi melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan menyepakati pembentukan tim Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan penyusunan rencana kerja pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027 dan harga dasar sewa tanah khas desa (TKD) 2027 pada hari senin, 28 Juni 2026, pukul 09.00 wib, bertempat di aulq Kantor desa plang lor.
Musyawarah Desa ini dihadiri oleh camat kedunggalar Arshad Ragandhi, S.IP., M.Si.,kepala desa plang lor hariyana , Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, tokoh masyarakat, RT,RW serta seluruh perangkat desa plang lor dan pihak-pihak terkait lainnya. Kegiatan dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penyusunan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Acara dibuka oleh Ketua BPD Desa Plang lor sujamin yang menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan seluruh unsur masyarakat dalam menyusun perencanaan pembangunan desa. Selanjutnya, kepala desa plang lor hariyana dalam arahannya menegaskan bahwa penyusunan RKP Desa harus mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Penyusunan RKP Desa merupakan langkah strategis dalam menentukan arah pembangunan Desa Kekeran pada tahun mendatang. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan komitmen dari seluruh unsur yang terlibat agar program yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar kades plang lor.
Dalam musyawarah tersebut, peserta membahas agenda utama terkait persiapan penyusunan RKP Desa Tahun 2027. Setelah melalui diskusi dan musyawarah bersama, disepakati beberapa hal penting sebagai berikut :
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027, yang bertugas menyusun dokumen RKP Desa berdasarkan hasil pencermatan pagu indikatif desa, evaluasi pelaksanaan pembangunan sebelumnya, serta usulan kebutuhan masyarakat desa.
Pembentukan Tim Verifikasi RKP Desa Tahun 2027, yang bertugas melakukan verifikasi terhadap usulan kegiatan dan memastikan kesesuaian program dengan kebutuhan masyarakat, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prioritas pembangunan desa.
Dan menyepakati harga sewa tanah khas desa (TKD) 2027 desa plang lor,Sesuai pedoman, tanah kas desa dapat disewakan atau dilelang sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes), dengan batas waktu sewa yang umumnya paling lama 3 tahun tergantung kesepakatan masing-masing desa dan harus mempertimbangkan kondisi harga pasaran agar sesuai.
Camat kedunggalar Arshad Ragandhi, S.IP., M.Si,dalam arahannya menyampaikan bahwa”pembentukan kedua tim tersebut merupakan langkah awal yang sangat penting untuk menghasilkan dokumen perencanaan desa yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat sasaran.
Melalui Musyawarah Desa ini diharapkan proses penyusunan RKP Desa Tahun 2027 dapat berjalan dengan baik, sehingga program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan”.pungkasnya.
Pemerintah Desa plang lor mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam musyawarah dan berharap sinergi seluruh elemen masyarakat dapat terus terjalin demi mewujudkan pembangunan Desa plang lor yang lebih maju dan sejahtera.(ar/adv).


